
Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
ICBP Jadi Primadona: Ini Daftar Rekomendasi Saham Konsumer di Akhir 2025
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan bahwa demutualisasi merupakan langkah strategis yang akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan BEI.
“Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, sekaligus mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (23/11).
Menurut Masyita, demutualisasi bukan hal baru dalam perkembangan pasar modal dunia. Hingga kini, BEI termasuk sedikit bursa utama yang masih berstruktur mutual, sementara bursa di Singapura, Malaysia, hingga India telah lebih dulu bertransformasi.
Transformasi tersebut memungkinkan tata kelola yang lebih profesional dan fleksibel dalam merespons dinamika sistem keuangan global.
Struktur demutualisasi dinilai mampu mendorong inovasi berbagai produk dan layanan, mulai dari instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
Cermati Rekomendasi Saham Konsumer: AMRT, MYOR, ICBP, dan ERAA untuk Senin (24/11)
Pada akhirnya, diharapkan hal ini meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional, sambil tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Perlu Dukungan Ekosistem Pasar Modal
Lebih lanjut, Masyita menegaskan bahwa demutualisasi tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus dibarengi penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Dari sisi penawaran, ia menyoroti rendahnya porsi free float yang membuat aktivitas perdagangan kurang aktif dan harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.
Prospek IPO Indonesia 2026 Cerah, Ini Sektor Unggulan yang Menarik bagi Investor
Dengan likuiditas yang masih tertinggal dari negara pembanding, peningkatan free float menjadi kebijakan yang perlu berjalan beriringan dengan demutualisasi.
“Kebijakan demutualisasi harus diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” ujarnya.
Dari sisi permintaan, Kemenkeu menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat peran investor institusional domestik, khususnya lembaga pengelola dana pensiun.
Salah satunya adalah penyempurnaan kebijakan mengenai mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss akan memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi, sehingga mereka dapat berperan sebagai anchor investor yang memperdalam pasar modal,” imbuhnya.
Kinerja Terus Membaik, GOTO Diproyeksikan Kian Dekat Mencetak Keuntungan
Belajar dari Transformasi Pasar Modal India
Strategi pengembangan pasar modal Indonesia juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap negara lain, termasuk India.
Dalam satu dekade terakhir, India mencatat akselerasi pasar modal yang signifikan seiring peningkatan tata kelola, partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), bertambahnya jumlah dan kualitas emiten, serta pemanfaatan teknologi.
Hasilnya, kapitalisasi pasar modal India melonjak dari sekitar US$ 1,56 triliun (72,86% PDB) pada 2014 menjadi US$ 5,17 triliun (133,5% PDB) pada 2024.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi pasar modal dipengaruhi oleh penguatan ekosistem, peningkatan partisipasi investor domestik, dan inovasi teknologi yang inklusif.
Prospek IPO Indonesia Makin Cerah pada 2026, Ini Sentimen Pendorongnya
Penyusunan RPP Melibatkan Banyak Pihak
Masyita memastikan RPP demutualisasi disusun secara bertahap melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, SRO seperti BEI, pelaku industri, serta legislatif.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” pungkasnya.