Kementerian PU kurangi impor aspal 50% karena suplai minyak terganggu

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pengurangan impor aspal hingga 50% melalui kebijakan wajib penggunaan Aspal Buton olahan dalam campuran aspal nasional, imbas terganggunya suplai minyak dunia akibat ketegangan geopolitik global.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap material berbasis minyak bumi, termasuk aspal impor yang rentan terhadap fluktuasi harga energi global.

“Sesuai arahan Presiden, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sumber daya dari luar, terutama di tengah situasi global yang tidak pasti. Apa yang kita miliki di dalam negeri harus menjadi kekuatan utama,” ujar Dody dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Sebagian besar aspal impor merupakan turunan dari minyak bumi. Ketika suplai minyak terganggu dan harga global meningkat akibat konflik di Timur Tengah, harga aspal ikut naik dan berdampak langsung pada anggaran pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.

Baca juga:

  • 23 Ruas Jalan di Garut Sepanjang 50 Km Dibangun Gunakan Aspal Sampah Plastik
  • Chandra Asri Selesaikan Jalan Aspal Plastik Lebih dari 100 Km
  • Chandra Asri Resmikan Showcase Nasional Jalan Aspal Plastik di Bali

Saat ini, sekitar 78% kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi dari impor. Dari total kebutuhan aspal sebesar 1,06 juta ton pada 2024, kebutuhan itu diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 1,5 juta ton per tahun.

Wajib Gunakan Aspal Buton

Untuk menekan ketergantungan impor, pemerintah mendorong regulasi kebijakan wajib penggunaan aspal Buton olahan dengan target substitusi paling sedikit 30% dalam campuran beraspal atau dikenal dengan skema A30. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan ketergantungan terhadap aspal impor hingga sekitar 50%.

Selain mengurangi impor, pemanfaatan aspal Buton juga diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan standar SNI dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.