Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
- Pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang diduga masih mengakar di lingkungan perpajakan.
- Abdullah menegaskan, praktik korupsi di sektor pajak sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh, kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang diduga masih mengakar di lingkungan perpajakan.
Ia menilai, kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal serta integritas aparatur pajak.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” kata Abdullah, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Abdullah menegaskan, praktik korupsi di sektor pajak sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Terlebih, selama ini pegawai pajak telah memperoleh fasilitas dan penghasilan yang relatif lebih besar dibandingkan aparatur negara lainnya, namun hal tersebut belum mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” ujarnya.
Abdullah pun mendorong KPK untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi,” ujar Abdullah.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga meminta Kementerian Keuangan bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dia menegaskan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga kepercayaan publik.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.
“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp 8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP.
Namun, mereka hanya mendapat Rp 4 miliar untuk fee tersebut.
Saat ini, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya:
- Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak
- Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada
Dalam kasus ini Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).