‘Genderang perang’ Purbaya melawan saham gorengan

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menabuh genderang perang dengan pelaku pasar yang bertindak menggoreng saham. Pemerintah bahkan menyiapkan insentif jika tindakan tegas mulai dijalankan.

“Dalam waktu enam bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap-tangkap atau dihukum tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat… [sehingga investor] enggak pinter pun enggak akan ketipu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia mengatakan, komitmen tersebut ditujukan untuk membersihkan Bursa Efek Indonesia dari praktik tidak sehat. Penindakan terhadap investor yang melakukan praktik goreng-menggoreng saham menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

: Semarak IPO Desember, Menunggu 13 Kejutan Bersama SUPA

Jika situasi pasar sudah terkendali, pemerintah akan mempertimbangkan insentif maupun keringanan pajak bagi investor. Ia mengingatkan situasi yang tidak kondusif dapat merugikan investor ritel yang belum memahami risiko.

Purbaya menegaskan setiap bentuk keringanan pajak hanya dapat diberikan apabila pasar bebas dari manipulasi harga saham. Insentif yang dimaksud termasuk pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksadana. “Kalau saya ngomong sama orang pajak saya, pasti enggak setuju… Yang paling penting anda untung dan enggak kejebak tukang goreng saham dan lain-lain,” ujarnya.

: : Memahami IEP dan IEV, Mekanisme Pembentukan Harga Saham di Bursa Efek Indonesia Cegah ‘Gorengan’

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK melakukan penindakan secara berkala, termasuk kepada pihak yang melanggar aturan di pasar saham. Ia menjelaskan bahwa otoritas menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pelanggar, termasuk pelaku praktik saham gorengan.

“Kami laporkan setiap bulan siapa yang kena sanksi dan penalti, berapa besarannya, tentu ada isu transparansi terhadap penindakan maupun kecurigaan,” ujarnya.

: : Memahami Right Issue, Merugikan atau Menguntungkan bagi Investor Saham?

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa satuan tugas yang dibentuk regulator akan mendukung pendalaman pasar. Fokus OJK mencakup peningkatan permintaan investor, penambahan penawaran produk, dan penguatan infrastruktur.

“Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti law enforcement bisa saja didiskusikan di situ. Bagaimana pun juga perdagangan di bursa itu harus aman, transparan, dan juga wajar. Di situ tugas satgas untuk law enforcement untuk ditegakkan,” kata Inarno.

IHSG- TradingView

Upaya pemerintah memperkuat pasar modal dilakukan melalui beberapa langkah terstruktur. Rencana tersebut mencakup perombakan kepemilikan otoritas bursa serta kewajiban bagi emiten untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke platform tunggal di bawah Kementerian Keuangan. Kebijakan ini bertujuan memastikan konsistensi informasi emiten serta meminimalkan praktik window dressing.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025. Purbaya meyakini pemusatan laporan keuangan dalam satu platform akan berjalan sesuai harapan. Ia menyebut perusahaan terbuka sudah terbiasa menyusun laporan keuangan dan menerbitkannya secara publik. “Kalau Tbk [perusahaan terbuka] kan setiap triwulan juga ada [laporan keuangannya yang bisa diakses publik],” kata Purbaya seusai agenda PTBI 2025, pekan lalu.

Purbaya menyoroti adanya potensi kendala bagi perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan sesuai standar. Ia menyebut kebijakan akan diterapkan secara hati-hati. “Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat,” ujarnya.

Reformasi pasar modal juga mencakup rencana demutualisasi BEI. Struktur BEI yang saat ini dimiliki anggota bursa akan diubah menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Demutualisasi Bursa Efek sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan perubahan ini penting untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing global. Ia menyatakan bahwa demutualisasi akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan, serta mengurangi potensi benturan kepentingan.

Dalam penjelasannya, Masyita menyebut demutualisasi memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan responsif terhadap dinamika sistem keuangan global. Transformasi ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi berbagai produk dan layanan, seperti instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.

Bursa Efek Indonesia menyatakan tengah mengkaji berbagai aspek terkait demutualisasi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kajian yang dilakukan mencakup perbandingan model demutualisasi di sejumlah bursa global. Diskusi internal dan penyusunan analisis tengah dilakukan untuk mendukung rancangan peraturan. BEI mempelajari model yang dianggap optimal bagi kebutuhan pasar modal Indonesia.

Sejumlah bursa global diketahui telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi. Stockholm Stock Exchange di Swedia menjadi yang pertama pada 1993, disusul Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq. Demutualisasi mengubah perusahaan berbentuk mutual menjadi perusahaan yang dimiliki pemegang saham dan diperdagangkan secara publik, dengan struktur yang digerakkan oleh kepentingan pemegang saham. Proses tersebut melibatkan perubahan menyeluruh terhadap struktur keuangan dan tata kelola lembaga bursa.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.