
GridOto.com- Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Wacana ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Kebijakan sebagai upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara .
Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun.
Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.
Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.
Dalam laporan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025 disebutkan tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperluas basis pajak agar sistem perpajakan nasional lebih adil.
Demi Tol Japek II Selatan, Gerbang Tol Sadang Resmi Geser ke Lokasi Baru
Ditjen Pajak berargumen, pengguna jalan tol umumnya adalah masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial.
PPN jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan untuk mendukung ekosistem infrastruktur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol, serta pajak kekayaan belum berlaku pada 2026.
“Saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” tutup Purbaya