Jejak rencana IPO dan upaya memoles perusahaan lewat akta terungkap di persidangan

Ussindonesia.co.id – Jejak rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Jawa Pos yang tak pernah terealisasi mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). Terungkap alasan Dahlan Iskan membuat akta sejumlah aset karena akan melalukan go public terhadap Jawa Pos dengan membesar-besarkan nilai aset perusahaan.

Menurut mereka, agar IPO Jawa Pos berhasil, perusahaan harus tampil memiliki aset yang besar. Untuk itu, disertakan sejumlah aset yang diklaim atas nama Dahlan Iskan pribadi, termasuk Tabloid Nyata yang dikelola PT Dharma Nyata Press (DNP).

Menanggapi hal tersebut, Direksi Jawa Pos menegaskan bahwa PT Dharma Nyata Press sejak awal merupakan hasil akuisisi Jawa Pos, bukan aset pribadi Dahlan Iskan. Dalam praktiknya, PT DNP pada masa lalu secara rutin membayarkan dividen ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh Jawa Pos.

Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati mengatakan bahwa rencana IPO tersebut pada akhirnya batal dilaksanakan karena tidak tercapai kesepakatan di antara para pemegang saham. “Kalaupun jadi IPO, Jawa Pos akan go public dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Fakta mengenai rencana IPO terungkap dari keterangan saksi fakta M. Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan. Yamin menjelaskan bahwa pada akhir 1990-an memang ada pembicaraan untuk membawa Jawa Pos go public. Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat draft akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, draft itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu.

Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos

“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl.

Klaim pengacara Dahlan Iskan tampaknya bertabrakan dengan UU Pasar Modal terutama pasal 90 yang menegaskan larangan penipuan. Sebab, setiap pihak dilarang melakukan penipuan termasuk memberikan informasi tidak lengkap dalam perdagangan Efek secara langsung maupun tidak langsung. Jika dilanggar, termasuk tindak pidana.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan, sesuai UU 8/1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 90, secara tegas melarang setiap pihak menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Termasuk dengan cara menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi perusahaan.

“Praktik ‘memoles’ atau membesarkan tampilan aset dengan tujuan membuat perusahaan tampak lebih menarik ketika akan melakukan IPO tentu saja masuk ke dalam larangan ini,” tegasnya.

Dia juga mengutip POJK 7/POJK.04/2017 yang menyatakan bahwa Laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Termasuk, ada tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan juga diatur lebih rinci melalui POJK 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Semuanya mengatur tentang informasi sebenarnya, bukan polesan.

Saksi Dahlan Iskan Ungkap Saham PT Dharma Nyata Press Sudah Dikembalikan ke Jawa Pos Grup

Pengamat Pasar Modal yang juga Dosen bidang Finance dan Capital Market Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy menegaskan bahwa perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO) wajib memenuhi prinsip keterbukaan dan persyaratan yang ketat. Mulai dari menawarkan minimal 10 persen saham ke publik hingga menyajikan informasi aset yang benar.

“(Sebelum IPO, perusahaan) harus menawarkan minimal 10 persen free float saham dengan laporan keuangan fairly stated atau disajikan secara wajar,” tegas Budi.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa sebelum perusahaan melantai dibursa, semua informasi yang disajikan dalam prospektus adalah benar dan lengkap. Bahkan, perlu juga dipastikan benar-benar dilaksanakan pasca IPO.

Selain itu, lanjut Budi, sebelum IPO dilakukan, perusahaan juga harus menerapkan prinsip keterbukaan atau full disclosure. Dalam hal ini, segala aset yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Tentunya full disclosure dan (aset) mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak ada manipulasi,” imbuh Budi.

Jika kemudian ada upaya manipulasi atau memoles aset, Budi menyebut hal itu merupakan tugas regulator dan otoritas terkait untuk mencegahnya.

“Tugas regulator dan otoritas utk mencegah ini terjadi dgn melakukan revisi yang diperlukan berdasarkan evidence atau bukti dan penilaian para profesional yang independen, seperti auditor dan appraiser,” tukasnya.