BEI: Delapan perusahaan antre IPO, lima beraset di atas Rp 250 miliar

Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan terdapat delapan perusahaan berada dalam pipeline (antrean) untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun ini terhitung sampai 20 Februari 2026, BEI mencatat belum ada perusahaan yang melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.

“Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dari delapan perusahaan dalam antrean IPO, Nyoman mengungkapkan sebanyak lima perusahaan beraset skala besar di atas Rp250 miliar, dan sebanyak tiga perusahaan beraset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.

Adapun, klasifikasi skala aset perusahaan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Dari sisi sektor, Nyoman merincikan sebanyak dua perusahaan sektor barang baku, dua perusahaan sektor keuangan, dan satu perusahaan sektor transportasi dan logistik.

Kemudian, satu perusahaan sektor barang konsumen primer, satu perusahaan sektor energi, serta satu perusahaan sektor industri.

Sampai 20 Februari 2026, BEI mencatat penerbitan sebanyak 20 emisi dari 13 penerbit Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan dana yang dihimpun senilai Rp15,71 triliun.

Sampai periode tersebut, Nyoman mengungkapkan terdapat 20 emisi dari 21 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline untuk menerbitkan emisi EBUS.

Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat tiga perusahaan yang telah melangsungkan aksi rights issue dengan total nilai Rp3,75 triliun sampai periode 26 September 2025.

Dalam antrean, terdapat sebanyak satu perusahaan yang akan melangsungkan aksi rights issue, yang terdiri dari perusahaan sektor properti.

Sebagai informasi, sampai 20 Februari 2026, total perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia tercatat sebanyak 956 perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kebijakan peningkatan batas minimum free float dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen tidak mempengaruhi atau mengurangi kuantitas calon emiten yang berminat mencatatkan sahamnya di bursa.

“Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita,” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).

Hasan berharap, calon perusahaan tercatat baru sudah lebih dulu memahami penerapan minimum free float yang baru.

“Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, dengan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” kata dia.

Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026.

Hasan menjelaskan, peraturan yang berlaku saat ini tetap digunakan bagi perusahaan yang sudah masuk pipeline IPO. Seluruh perusahaan tersebut akan diproses sesuai Peraturan I-A BEI, tanpa harus menunggu penerapan aturan baru.

“Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru, tapi seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses, tentu menggunakan peraturan yang ada, yaitu peraturan I-A yang ada saat ini,” kata dia.

   

Terkait kekhawatiran calon emiten bersikap wait and see, ia mengatakan perusahaan yang sudah tercatat akan terkena aturan baru yang mengatur masa transisi secara bertahap. Hal ini memberi waktu cukup bagi perusahaan baru untuk menyesuaikan diri dengan free float minimum 15 persen.

Ketika ditanya apakah free float 15 persen kontradiktif dengan buyback, Hasan menjelaskan bahwa kedua hal tersebut tidak bertentangan. Aturan buyback tetap mengacu pada izin yang diberikan, sementara free float 15 persen menjadi batas yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Emiten dengan jumlah saham beredar jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan buyback sewaktu-waktu. Sebaliknya, emiten yang free float-nya mendekati angka minimum memiliki ruang buyback lebih terbatas.

“Jadi dua hal yang berbeda. Buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa saat ini juga terdapat izin buyback khusus untuk menyesuaikan kondisi pasar beberapa waktu lalu, yang belum dicabut atau dihapuskan.

Perusahaan tetap melakukan buyback dalam koridor izin yang berlaku, sambil memastikan pemenuhan batas minimum free float 15 persen secara bersamaan.