
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merupakan salah satu langkah strategis pemerintah. Kawasan KEK bertujuan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.
Kawasan KEK juga menjadi pusat-pusat investasi dalam skala besar. Kawasan ini tidak terpusat di Pulau Jawa, namun diperluas dengan tujuan meminimalisir kesenjangan ekonomi.
Lantas, apa itu daerah KEK? Berikut ulasan, dasar hukum, hingga daftarnya.
Apa Itu Daerah KEK? KEK dongkrak pertumbuhan ekonomi Batang dan Kendal (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nz)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan lokasi dengan batas tertentu dalam wilayah Indonesia. Tujuan pembentukan daerah KEK untuk menjalankan fungsi perekonomian dan mendapatkan berbagai fasilitas khusus dari pemerintah.
Baca juga:
- Pemerintah Terima Usulan 7 Kawasan Ekonomi Khusus, Salah Satunya di IKN
- Menilik 3 Fasilitas Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Daftar 20 Kawasan Ekonomi Khusus RI, Sukses Tarik Investasi Rp 167 T
Daerah KEK dibentuk di wilayah yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Bentuk KEK mencakup zona ekonomi seperti pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi.
Pemerintah melakukan pembangunan KEK sebagai instrumen yang bermanfaat bagi perekonomian nasioanal, diantaranya:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional
- Membuka lapangan kerja baru
- Meningkatkan ekspor
- Memperkuat industri hilirisasi
- Mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah
Pemerintah Indonesia juga memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan lebih efisien dan kompetitif. Berikut daftar manfaat KEK bagi pelaku usaha dan investor:
- Insentif pajak
- Pembebasan bea masuk
- Fasilitas PPN dan PPnBM
- Kemudahan imigrasi Visa on Arrival dapat diperpanjang 5 kali.
- Kemudahan perizinan tingga serta kepemilikan hunian atau properti.
- Hak guna bangun (HGB) mencapai 80 tahun
Daftar 24 KEK di Indonesia
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di berbagai wilayah ini dipercaya dapat membantu mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi. Kebijakan KEK juga dinilai memiliki peran penting dalam peningkatan investasi, sehingga dapat berkontribusi di dalam pemerataan pembangunan wilayah.
Hingga semester I-2024, total 22 KEK menunjukkan capaian positif dan berhasil mencatatkan realisasi investasi secara kumulatif senilai Rp 205,2 triliun. Berikut daftar Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia hingga 9 Oktober 2024:
1. KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan bergerak di bidang pendidikan serta pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital. KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 hektar dengan target realisasi investasi sebesar Rp 18,8 triliun saat beroperasi penuh dengan serapan 13.446 tenaga kerja.
Rencananya, KEK ini akan menjadi pusat pendidikan internasional dengan beroperasinya Monash University, sebagai salah satu universitas terbaik di dunia.
2. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam
KEK kedua yang baru ditetapkan pada Oktober 2024 adalah KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam melalui PP Nomor 39 Tahun 2024. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diusulkan oleh PT Karunia Praja Pesona yang menargetkan realisasi investasi hingga Rp 6,91 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.
Apollo Hospital India selaku investor utama menyelesaikan pembangunan layanan kesehatan berstandar internasional dan peningkatan medical-tourism, yang ditargetkan akan rampung dan beroperasi pada tahun 2026. Dengan dibentuknya KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, diharapkan akan terjadi penghematan devisa hingga Rp 500 miliar.
3. KEK Sei Mangkei
KEK Sei Mangkei yang terletak di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 29 Tahun 2012. Dengan luas 2.002 hektar, KEK yang tergolong industri dan pariwisata ini memiliki kegiatan utama meliputi industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata, serta logistik.
4. KEK Arun Lhokseumawe
KEK Arun Lhokseumawe berlokasi di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dengan luas area sekitar 2.662 hektar, KEK ini ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2017 dan telah beroperasi sejak 14 Desember 2018.
Termasuk dalam KEK industri, kegiatan utamanya meliputi industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, serta logistik.
5. KEK Galang Batang
Seiring penerbitan PP Nomor 42 tahun 2017, pemerintah menetapkan KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, kawasan yang berdiri di area seluas sekitar 2.333 hektar ini baru beroperasi pada 8 Desember 2018.
Masuk kategori KEK industri, KEK Galang Balang disiapkan untuk kegiatan utama berupa industri pengolahan bauksit dan logistik.
6. KEK Batam Aero Technic
Berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, KEK Batam Aero Technic ditetapkan pada Juni 2021 melalui PP Nomor 67 tahun 2021. Dengan luas area 30 hektar, kawasan yang masuk kategori KEK industri ini dirancang untuk kegiatan utama, yakni industri maintenance, repair, overhaul (MRO) pesawat.
7. KEK Kendal
KEK Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, ditetapkan melalui PP Nomor 85 Tahun 2019 dan resmi beroperasi pada Mei 2021. Berdiri di area seluas 1.000 hektar, KEK Kendal termasuk kategori Kawasan Ekonomi Khusus bidang industri.
Zona ini memiliki sejumlah kegiatan utama, seperti industri tekstil dan busana, industri furnitur dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, serta logistik.
8. KEK Gresik
Kawasan seluas 2.167 hektar di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan sebagai KEK melalui PP Nomor 71 Tahun 2021. KEK yang tergolong dalam bidang industri ini baru beroperasi pada November 2022, dengan kegiatan utama mencakup industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, serta logistik.
9. KEK Palu
KEK Palu yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ditetapkan melalui PP Nomor 31 Tahun 2014 dan beroperasi sejak September 2017. Berdiri di area seluas 1.500 hektar, kawasan ini masuk kategori KEK industri yang dirancang untuk menjalankan kegiatan utama seperti industri logam dasar dan logistik.
10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
Melalui PP Nomor 85 Tahun 2014, pemerintah menetapkan area seluas 557 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Kawasan yang masuk kategori KEK industri ini telah beroperasi sejak April 2019, dengan kegiatan utamanya, seperti industri pengolahan kelapa sawit, industri energi, serta logistik.
11. KEK Bitung
Dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2014, pemerintah menetapkan KEK Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan area seluas 534 hektar. Beroperasi sejak April 2019, kawasan yang tergolong KEK industri ini memiliki kegiatan utama seperti industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, serta logistik.
12. KEK Sorong
Melalui PP Nomor 31 Tahun 2016, pemerintah menetapkan KEK Sorong yang berdiri di area seluas 523 hektar ini berada di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Telah beroperasi sejak Oktober 2019, KEK Sorong memiliki sejumlah kegiatan utama, meliputi industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan sagu, serta logistik.
13. KEK Nongsa
KEK ketiga yang berlokasi di Kota Batam, KEK Nongsa, ditetapkan pada Juni 2021 dengan penerbitan PP Nomor 68 Tahun 2021. Berdiri di atas area seluas 166 hektar, KEK industri ini dirancang untuk kegiatan utama berupa digital park dan pariwisata.
14. KEK Tanjung Kelayang
KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, ditetapkan melalui PP Nomor 6 Tahun 2016 dan telah beroperasi sejak Maret 2019. Memiliki luas area sekitar 324 hektar, kawasan ini masuk kategori KEK pariwisata dengan kegiatan utama eksplorasi tempat wisata dan akomodasi penginapan.
15. KEK Lido
KEK Lido ditetapkan melalui PP Nomor 69 tahun 2021, terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kawasan yang tergolong dalam KEK pariwisata ini berdiri di area seluas 1.040 hektar, dengan kegiatan utama pariwisata dan industri kreatif.
16. KEK Tanjung Lesung
Kawasan Tanjung Lesung yang masuk kategori KEK pariwisata berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Area seluas 1.500 hektar ini ditetapkan sebagai KEK melalui PP Nomor 26 Tahun 2012 dan telah beroperasi sejak Februari 2015.
17. KEK Mandalika
Kawasan yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusantara Barat (NTB) ini telah ditetapkan sejak 2014 melalui PP Nomor 52 Tahun 2014, tetapi baru beroperasi pada Oktober 2017. Berdiri di area seluas 1.035 hektar, KEK Mandalika masuk bidang pariwisata yang dirancang untuk menjalankan kegiatan utama di sektor kepariwisataan.
18. KEK Singhasari
KEK Singhasari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 68 Tahun 2019. Kawasan seluas 120 hektar masuk kategori KEK pariwisata yang dirancang untuk kegiatan utama di sektor kepariwisataan dan pengembangan teknologi.
19. KEK Sanur
Ditetapkan melalui PP Nomor 41 Tahun 2022, KEK Sanur terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Dengan luas area sebesar 41,26 hektar, KEK Sanur tercatat bergerak di bidang kesehatan dan pariwisata.
20. KEK Kura-Kura Bali
KEK Kura-Kura Bali yang bergerak pada bidang pariwisata dan industri kreatif terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Berdiri di area seluas 498 hektar, KEK ini ditetapkan statusnya pada 5 April 2023 melalui PP Nomor 23 Tahun 2023.
21. KEK Likupang
Kawasan yang dirancang sebagai KEK pariwisata ini berada di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan statusnya melalui PP Nomor 84 tahun 2019, KEK Likupang berdiri di area seluas 197 hektar.
22. KEK Setangga
KEK Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2024. Kawasan Ekonomi Khusus ini bergerak di bidang manufaktur dengan area seluas 668,3 hektar.
23. KEK Likupang
Kawasan yang dirancang sebagai KEK pariwisata ini berada di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan statusnya melalui PP Nomor 84 tahun 2019, KEK Likupang berdiri di area seluas 197 hektar.
24. KEK Tanjung Sauh
Pada Mei 2024, pemerintah menetapkan kawasan khusus di bidang manufaktur yang diberi nama dengan KEK Tanjung Sauh. Berlokasi di Pulau Tanjung Sauh, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, KEK seluas 840,67 hektar ini ditetapkan melalui PP Nomor 24 Tahun 2024.
25. KEK Batang
Kawasan Ekonomi Khusus terpadu seluas 4.300 hektar di Jawa Tengah yang diresmikan Presiden Prabowo pada Maret 2025. Kawasan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi.
Didukung BUMN, kawasan ini fokus pada sektor manufaktur, logistik, dan properti, serta diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja lokal.