
Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Melesatnya transaksi valuta asing (valas) di tengah pelemahan rupiah mendorong Bank Indonesia (BI) mengambil sikap, salah satunya dengan memperketat aturan main pembelian dolar.
Setelah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, BI berencana kembali menekan batas maksimum pembelian dolar tanpa underlying menjadi US$ 25.000. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah yang memang tengah tertekan.
Dengan pembatasan ini, transaksi yang bersifat spekulatif diharapkan dapat berkurang dan pembelian dolar hanya berdasarkan kebutuhan riil. “Sehingga pembelian dolar di atas US$ 25.000 itu harus pakai underlying,” jelas Perry, Selasa (5/5/2026).
Memang, hingga kuartal I-2026, BI mencatat total volume transaksi di pasar valas melesat hingga US$ 13,47 miliar. Nilai itu mencerminkan kenaikan 28,91% secara tahunan dan 36,86% sejak awal tahun.
Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman, pengetatan aturan ini dapat mengurangi tekanan permintaan valas jangka pendek.
ACC Catat Pertumbuhan Piutang Pembiayaan, NPF Tetap di Bawah 1%
Dari sisi perbankan, ia bilang aturan ini berpotensi membantu menjaga likuiditas dolar domestik agar tak terlalu cepat keluar dari sistem perbankan. “Transaksi pembelian valas spekulatif juga kemungkinan menurun karena pembelian di atas US$ 25.000 wajib disertai underlying transaksi yang jelas,” jelas Rizal.
Namun begitu, Presiden Direktur KB Bank Kunardy Darma Lie menyebut dampak pengetatan ini relatif terbatas.
Pasalnya, rata-rata transaksi valas KB Bank berada di kisaran US$ 120 juta per bulan dan didominasi oleh transaksi korporasi dengan underlying yang jelas seperti invoice impor, pembayaran utang luar negeri, maupun dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan transaksi yang mendasari.
Di level nasabah ritel, Kunardy melihat penurunan limit pembelian dolar tanpa underlying memang berisiko mengurangi fleksibilitas transaksi dan menekan likuiditas dolar jangka pendek. Namun begitu, ia memperkirakan tak bakal ada dampak material yang dirasakan bank dari aturan ini.
“Sejauh ini tren transaksi valas di KB Bank tercatat relatif stabil. Pertumbuhan permintaan dolar, baik dari nasabah ritel maupun korporasi, masih berada dalam kisaran yang wajar,” jelas Kunardy.
Piutang Pembiayaan Tumbuh 18% per Maret 2026, Adira Finance Beberkan Penyebabnya
Namun dari sudut pandang pedagang valas, aturan ini justru membawa peluang pertumbuhan transaksi di money changer.
Ketua BPD Bali Asosiasi Pedagang Valas (APVA) Indonesia Ayu Astuti Dhama menjelaskan, selama ini batas maksimal pembelian dolar tanpa underlying untuk money changer memang dipatok di US$ 25.000, berbeda dengan perbankan.
Nah, jika batas maksimum diberlakukan sama di money changer dan perbankan, Ayu bilang ada potensi peralihan customer dari bank ke money changer.
“Dulu sempat sama-sama maksimal US$ 25.000. Lalu ketika diubah, bank jadi maksimal US$ 100.000, customer-customer di money changer beralih ke bank. Sekarang kalau disamakan lagi, customer pasti balik ke money changer karena prosedurnya lebih sederhana,” ungkap Ayu.
Risiko Capital Inflow
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, rencana pembatasan pembelian dolar tanpa underlying ini perlu diimplementasikan dengan hati-hati agar tak menimbulkan persepsi negatif di pasar dan menghambat capital inflow.
Marketplace Asuransi ZenInsure Tumbuh 3x Lipat, 10.000 Polis Tercetak di Awal 2026
Secara aturan, Yusuf bilang pada dasarnya transaksi investasi formal seperti pembelian saham, SBN, repatriasi dividen, atau divestasi tetap memiliki underlying yang sah. Dus, secara teknis, investor asing tetap bisa keluar-masuk pasar Indonesia.
Namun, pengetatan aturan ini mungkin saja dibaca investor sebagai sinyal bahwa BI sedang mencoba membendung tekanan rupiah secara administratif. Nah, di negara emerging market seperti Indonesia, persepsi seperti itu sensitif karena sering dikaitkan dengan capital control.
“Meskipun secara substansi aturan ini belum sampai ke sana,” imbuh Yusuf.
Oleh karena itu, implementasi dan komunikasi kebijakan menjadi penting. Jika pembatasan ini berlangsung secara transparan, pengecualian untuk transaksi yang legitimate berjalan lancar, dan tak menimbulkan bottleneck administratif, dampaknya ke kepercayaan investor terbatas.
Namun jika implementasinya tak konsisten dan terlalu birokratis, Yusuf menilai persepsi negatif bisa cepat berkembang.