
Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk satuan khusus untuk memantau proses sertifikasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga sertifikasi yang diutamakan, yakni sertifikat halal, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan gizi kepada masyarakat.
“Presiden meminta agar kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG terus ditingkatkan. Untuk itu, kami membentuk satuan khusus yang fokus pada pengawasan dan percepatan sertifikasi,” kata Dadan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/3).
Dadan mengatakan, ketiga aspek yang menjadi fokus utama sertifikasi menjadi fondasi dalam menjamin makanan yang disajikan memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan keamanan.
Ia juga menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi standar akan ditutup hingga dilakukan perbaikan menyeluruh. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh layanan yang diberikan benar-benar layak dan aman bagi masyarakat.
Setelah ketiga sertifikasi utama tersebut terpenuhi, menurut dia, BGN akan melanjutkan peningkatan pada aspek kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk tenaga chef, penjamah makanan, serta analis lingkungan.
Selain itu, menurut dia, kelengkapan sertifikasi akan menjadi dasar dalam penentuan klasifikasi atau gradasi SPPG. Dadan berharap sistem ini mampu menciptakan standar mutu yang terukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Adapun sembari menunggu terbentuknya lembaga atau institusi akreditasi SPPG secara nasional, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal yang bertugas melakukan penilaian awal dan menyiapkan sistem akreditasi lebih terstruktur dan terintegrasi di masa depan.
Dadan berharap, langkah ini dapat menjamin pelaksanaan MBG berjalan optimal dengan standar yang terpenuhi di aspek pelayanan hingga keamanan pangan.