
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberhentikan Dokter Spesialis Jantung Anak Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokter yang juga menjabat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut menilai pemecatan berkaitan dengan sikapnya mempertahankan independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak. Pernyataan Piprim kemudian direspons pihak rumah sakit. Polemik pun bergulir.
Menurut Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo, pemberhentian Piprim lantaran menolak dimutasi ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, Piprim bertugas di RSCM. “RSUP Fatmawati bersurat ke Kementerian untuk diberi satu lagi tenaga, yaitu dokter ahli jantung, ahli intervensi, dan juga bedah jantung. Namun, sejak Surat Keputusan (mutasi) diberikan, dokter Piprim menolak untuk hadir,” ujarnya melalui unggahan video, Senin (16/2).
Wahyu menerangkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun Piprim tidak juga hadir. Teguran lisan dan tertulis pun sudah dilayangkan. Terakhir, pihaknya membentuk tim penegakan disiplin. “Sudah dijelaskan juga risiko paling berat pelanggaran disiplin adalah diberhentikan karena sudah tidak masuk berhari-hari dan berturut-turut. Dan dia sudah mengetahui secara sadar dan siap untuk menanggung risiko,” ucapnya.
Menurut dia, RSUP Fatmawati masih mengupayakan komunikasi sebelum membuat surat rekomendasi sanksi. “Sudah kasih kesempatan lagi, tapi ditolak. Maka diputuskan untuk memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar beberapa pasal ASN, paling berat sanksinya diberhentikan,” ujarnya.
Rekomendasi itu kemudian berujung pada terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian dari Menteri Kesehatan.
Wahyu menilai seharusnya “menggugat suatu keputusan” dan “menjalankan SK” dilihat sebagai dua hal yang berbeda. Intinya, dia menilai Piprim tetap bisa menggugat, tapi tetap menjalankan SK.
Dokter Piprim Pamit, Jelaskan Duduk Perkara Versinya
Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan telah dipecat sebagai ASN oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya dalam unggahan video di instagram miliknya @dr.piprim pada Minggu (15/2).
Dia menjelaskan, penolakan mutasi karena dia menilai kebijakan itu berkaitan dengan sikapnya terhadap kolegium. Sekitar dua bulan sebelum mutasi, Piprim mengaku diberitahu oleh seniornya soal risiko mutasi bila menolak kolegium bentukan Menkes.
”Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak tetap berdiri secara independen,” ujarnya. Independensi kolegium juga disebutnya sesuai amar putusan Mahkaman Konstitusi.
Atas dasar itu, dia menyebut mutasi terhadapnya sebagai mutasi paksa karena memperjuangkan kolegium yang independen, bukan di bawah Menkes. “Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas meritrokrasi terhadap mutasI seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya.