Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari-April 2016.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham IMPC, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
“Kasus yang menyangkut PT Impact Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Tencana dan juga perorangan tercatat atas nama MLN dan UPT,” tutur Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
1. Modus yang ditemukan OJK
Hasan menjelaskan, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga di pasar.
“Dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud, rinciannya tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi dan 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan yang tadi kami sebutkan,” tutur Hasan.
2. Modus patungan saham
Pada kelompok perorangan, modus yang digunakan melalui skema yang mereka sebut sebagai patungan saham.
“Peran signifikan pengendali adalah menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian saham dan kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening efek nasabah yang berada dalam kendali mereka,” kata Hasan.
3. Sanksi berupa denda sebesar Rp5,7 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK, serta pelanggaran Pasal 92 UUPM yang juga telah diperbarui melalui regulasi yang sama.
“Adapun total sanksi denda yang dijatuhkan dalam kasus IMPC tersebut sebesar Rp5,7 miliar,” ujar Hasan.