Freeport Minta Divestasi Saham 12% dan Perpanjangan Kontrak Dipercepat

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) mendorong agar proses penandatanganan kesepakatan divestasi tambahan saham 12% untuk Indonesia dapat dipercepat sehingga perusahaan segera mendapat kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041. 

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, hingga saat ini, belum ada kontrak tertulis atas kesepahaman rencana pelepasan saham tersebut antara pemerintah Indonesia dengan induk PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX).

“Jadi sesuai dengan pembicaraan dengan pemerintah, terjadi kesepahaman adalah bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang dengan peraturan yang ada, yaitu sampai life of mine atau sepanjang seumur tambang,” kata Tony dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI, Senin (24/11/2025). 

: Produksi Emas Freeport 2026 Anjlok jadi 26 Ton, Dijual ke Antam Seluruhnya

Dia menerangkan, tambahan saham untuk Indonesia tersebut memang baru akan diberikan setelah 2041. Namun, dia menegaskan bahwa proses penandatanganan atau kepastian terkait divestasi diperjanjikan dari sekarang. 

Sebab, Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak tambang lantaran memerlukan waktu cukup panjang untuk melakukan eksplorasi lanjutan guna mencegah terjadinya depleting tambang atau penyusutan cadangan setelah aktivitas eksploitasi.

: : Setoran Freeport ke Negara Diproyeksi Tembus Rp68 Triliun Meski Produksi Anjlok

“Kalau komitmen untuk kepastiannya sih lebih cepat, lebih bagus sehingga kita bisa mulai eksplorasi karena eksplorasi ini akan prosesnya panjang yaitu eksplorasi detail, 3–4 tahun. Lalu dilakukan design engineering 3 tahun–4 tahun, kemudian feasibility study 3–4 tahun,” jelasnya.

Di sisi lain. Freeport juga disebut memerlukan waktu untuk membangun jaringan terowongan tambang menuju potensi cadangan baru.

: : Freeport Mulai Kembali Operasi Tambang Terdampak Longsor Kuartal II/2026

“Jadi kira-kira itu, lebih cepat lebih bagus sehingga kira-kira agar tidak terjadi depleting, mendekati produksi 2041 sesuai dengan IUPK kita sekarang,” tuturnya.

Sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) mengonfirmasi akan melakukan divestasi saham tambahan sebesar 12% di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pihak Indonesia. Aksi korporasi ini sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041. 

Induk PTFI dari Amerika Serikat (AS) itu menyebut bahwa kepemilikan perusahaan di PTFI akan berkurang menjadi 37% setelah 2041. 

“FCX diperkirakan akan mempertahankan kepemilikan sekitar 49% hingga tahun 2041, dan selanjutnya memiliki sekitar 37% kepemilikan setelah tahun 2041,” ujar Presiden dan Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk melalui pernyataan resminya, dikutip Jumat (24/10/2025).

FCX menekankan bahwa perjanjian tata kelola yang ada akan tetap berlaku sepanjang masa operasi tambang.

Seiring dengan hal ini, FCX menyebut bahwa PTFI tengah mempersiapkan permohonan resmi untuk perpanjangan izin jangka panjang yang mencakup masa manfaat sumber daya tambang Grasberg. Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada kuartal IV/2025.

“Sehubungan dengan perpanjangan ini, PTFI berencana untuk melanjutkan eksplorasi, melakukan studi untuk pengembangan tambahan di masa mendatang, dan memperluas program sosialnya,” kata Quirk.