Kejagung jelaskan peran Jamdatun saat dampingi pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung mengakui pernah melakukan pendampingan saat pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun mereka mengatakan, keterlibatan dilakukan usai tahap perencanaan usai.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN mulai terlibat dalam pengadaan Chromebook pada 17 Juni 2020. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook disangka berlangsung pada 2019 sampai 2022.

“Berdasarkan data, pendampingan dilakukan mulai tahap pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, JPN tidak melakukan penilaian selama tahap perencanaan,” kata Anang di kantornya, Kamis (12/2).

Selain itu, Anang menekankan tim JPN telah memberikan saran bahwa tidak ada alasan dan urgensi yang jelas dalam pemilihan sistem operasi Chrome selama pendampingan. Sebab, JPN menemukan ada dokumen yang belum tervalidasi lantaran belum disetujui ketua tim teknis beserta  anggotanya.

Karena itu, JPN telah menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian komparasi sistem operasi lain dalam pengadaan laptop untuk tingkat SD sampai SMA.

Sebab, JPN memperoleh informasi bahwa telah ada arahan khusus dari Staf Khusus Menteri untuk langsung menggunakan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut.

Jaksa juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap penggunaan Chrome Device Manager atau CDM dalam pengadaan tersebut. Ini karena CDM merupakan bagian penting dalam penilaian sebab masuk dalam angka persyaratan evaluasi minimum.

“Dalam kesimpulan pendampingan, pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ada dokumen teknis yang tidak ditandatangani dan proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat,” kata Anang.

Sidang lanjutan Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ag) 

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim beberapa kali menyebut Kejagung ikut mengawasi proses pengadaan Chromebook.

Sejak sebelum menjadi tersangka kasus Chromebook, Nadiem sudah mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah mengetahui pelaksanaan pengadaan.

“Kami dari awal proses (pengadaan Chromebook) mengundang Jamdatun,” kata Nadiem dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025 lalu.