
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp 480 miliar.
Rencana ini bakal dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 April 2026 mendatang.
Berdasrakan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/3/2026), dana Rp 480 miliar tersebut sudah termasuk biaya transaksi dan bakal digunakan untuk membeli kembali maksimal 220.000 saham atau sekitar 0,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak disetujui RUPST.
Bank CIMB Niaga Proyeksi Kredit Kuartal I 2026 di Bawah 5%
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saham hasil buyback bakal dialihkan untuk program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada manajemen yang termasuk kategori Material Risk Taker (MRT).
Langkah ini sejalan dengan ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Perseroan menilai kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja di tengah persaingan industri perbankan, sekaligus menjaga kesehatan bank dan memitigasi potensi excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen.
Pengalihan saham hasil buyback tersebut direncanakan paling lama tiga tahun setelah pembelian kembali selesai dilakukan.
Manajemen memastikan pelaksanaan buyback tak bakal berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perseroan.
Transaksi Digital CIMB Niaga Diproyeksi Naik 20%-30% Pada Ramadan dan Lebaran 2026
Secara proforma, laba bersih per saham (EPS) tercatat sebesar Rp 273,53 per saham, baik sebelum maupun setelah buyback. Per 31 Desember 2025, rasio keuangan juga relatif terjaga, dengan rasio Return on Asset (ROA) sebesar 2,43%, Return on Equity (ROE) sebesar 13,03%, dan Kecukupan Modal (/CAR) sebesar 24,83%. Meski, ekuitas secara proforma turun tipis dari Rp 57,94 triliun menjadi Rp 57,93 triliun akibat dampak pembelian kembali saham.
Perseroan menegaskan sumber dana buyback berasal dari dana internal dan tak bakal mengganggu likuiditas maupun operasional bank.
Dalam pelaksanaannya, harga pembelian kembali saham di Bursa bakal mengacu pada ketentuan POJK No. 29/2023, yakni paling tinggi sebesar rata-rata harga penutupan perdagangan selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali.