OJK Sikat Saham Gorengan! Bentuk Satgas Bareng BEI dan Kemenkeu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespon isu maraknya saham gorengan di pasar modal. Lembaga ini mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas menangani praktik manipulasi harga saham tersebut. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Inarno menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan distorsi harga atau manipulasi pasar, yang dikenal luas sebagai saham gorengan.

“OJK bersama dengan Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), SRO (Self-Regulatory Organization), KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) telah membentuk *task force* lintas lembaga,” ujar Inarno di Bali, Sabtu (15/11). Ia menambahkan bahwa fokus utama satgas ini adalah pendalaman pasar, dengan penegakan hukum (law enforcement) sebagai salah satu prioritas utama.

Isu mengenai saham gorengan ini sebelumnya juga disinggung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya secara tegas meminta BEI dan OJK untuk menindak tegas para pelaku pasar modal yang terlibat dalam praktik manipulatif saham, atau yang lebih dikenal sebagai pelaku saham gorengan.

Menkeu Purbaya bahkan berharap agar dalam satu tahun ke depan, akan ada banyak pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi saham dan mendapatkan sanksi yang setimpal dari BEI dan OJK.

“Kalau selama setahun bersih-bersih aja. Sementara saya bisa lihat saham digoreng, saya kan mengamati pasar saham juga ya, ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal,” ungkap Purbaya saat menghadiri Media Gathering Kemenkeu secara daring di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia akan semakin meningkat dan praktik saham gorengan dapat diminimalisir.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menindak praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan. Satgas ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan distorsi harga di pasar modal.

Fokus utama satgas adalah pendalaman pasar dan penegakan hukum (law enforcement). Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap permintaan Menteri Keuangan untuk menindak tegas pelaku saham gorengan, dengan harapan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat meningkat dan praktik ilegal ini dapat diminimalisir.