Ussindonesia.co.id – Danantara Indonesia menargetkan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), perusahaan holding proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), dapat mencatatkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada pengujung 2028, setelah seluruh proyek mulai mencetak arus kas.
“Nantinya setelah ada cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk) di sini. Keinginan kami salah satunya itu,” ujar Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, dalam acara Investor Relations Forum 2026 dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Menurut Pandu, Denera akan menaungi 33 proyek waste to energy (WTE) dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai hampir USD 5 miliar atau sekitar Rp 85 triliun hingga Rp 90 triliun.
Indonesia Impor Listrik dari Malaysia, Bahlil: Transmisi Filipina akan Masuk Jaringan Trans Borneo
Ia juga menyampaikan bahwa Danantara bersama pemerintah dalam waktu dekat akan merilis batch kedua proyek PSEL yang dibarengi dengan penandatanganan power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik.
Pandu menjelaskan, pengerjaan proyek ditargetkan mulai berjalan pada pekan pertama Juni 2026 setelah seluruh proses PPA selesai disepakati. Pada tahap pengembangan berikutnya, Danantara disebut bakal meningkatkan kepemilikan saham minimal menjadi 51 persen.
Pengembangan proyek tersebut, kata dia, dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra lokal maupun asing guna mempercepat penanganan persoalan sampah nasional.
Pandu menilai Denera memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu perusahaan waste to energy terbesar di dunia. Selain itu, ia menilai kehadiran Denera di pasar saham nantinya dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal Indonesia.
Sebagai catatan, Denera resmi berdiri pada 1 April 2026 dan akan berperan sebagai holding bagi seluruh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL. Setiap BUPP akan dibentuk melalui kerja sama antara Denera dan konsorsium mitra yang telah dipilih.
Pembentukan Denera merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih bersih, tangguh, dan berkelanjutan.