Purbaya copot dua pejabat Kemenkeu terkait restitusi pajak

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberhentikan dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai langkah tegas menindak penyimpangan dalam pencairan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi internal terhadap lima pejabat yang memiliki peran terbesar dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat tersebut, dua akan diberhentikan, namun ia enggan menyebutkan nama dan jabatannya.

”Saya investigasi orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini ada dua orang yang akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main, ada dua yang saya akan copot,” ucap Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/6/2026).

Langkah ini menurut Purbaya dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses restitusi pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, tanpa pandang bulu.

1. Ada ketidaksesuaian pencairan nilai restitusi anggaran

Ia menceritakan, investigasi bermula dari temuan ketidaksesuaian nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025 dengan laporan awal yang diterimanya. Staf Kemenkeu melaporkan nilai restitusi rendah, namun pada akhir tahun anggaran, realisasi pencairan melonjak beberapa kali lipat.

Data Kemenkeu menunjukkan, nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Dampaknya, penerimaan pajak neto hanya sebesar Rp1.917,6 triliun, lebih rendah dibandingkan potensi bruto yang mencapai Rp2.278,8 triliun.

“Jadi begini, tahun lalu (2025) saya salah memperkirakan total restitusi yang keluar. Padahal saat rapat saya sudah menanyakan berapa potensinya, dan staf saya mengatakan jumlahnya sedikit. Baru di akhir tahun saya mengetahui bahwa jumlah yang keluar berkali-kali lipat dari yang mereka sampaikan,” tutur Purbaya.

Selain itu, Purbaya meminta seluruh pejabat dan pegawai di kementeriannya untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan restitusi, serta memperkuat pengawasan internal. Langkah ini juga mendapat perhatian dari pihak eksternal, termasuk DPR dan auditor independen, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

2. Kemenkeu terbitkan aturan untuk memperketat kebijakan restitusi

Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Kemenkeu melakukan pengetatan kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih tertib dan akurat. Kebijakan ini diambil menyusul audit investigasi atas restitusi pajak yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016–2025.

Sebagai langkah konkret, Purbaya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Regulasi tersebut memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.

“Oh, kita mau kendalikan saja supaya restitusinya lebih rapi. Saya minta diaudit dengan benar agar kita tidak kecolongan,” ujar Purbaya.

3. Aturan sebelumnya ambang batas mencairan restitusi hingga Rp5 miliar

Langkah ini menjadi titik balik dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut sempat menaikkan ambang batas restitusi hingga Rp5 miliar.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi bertujuan agar pencairannya lebih terkendali sehingga tidak menekan penerimaan negara.

Purbaya Beberkan Alasan Restitusi PPN Diperketat dan Dipercepat Risiko Shortfall Penerimaan Pajak di 2026 Bisa sampai Rp484 Triliun Purbaya Sebut Pemerintah Serius Reformasi Pasar Modal dan Perpajakan