
Ussindonesia.co.id JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan untuk menyelidiki unsur pidana terkait isu gorengan saham yang muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1/2026)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus Dittipideksus sejak lama.
Oleh sebab itu, proses pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang ditahap penyelidikan, penyidikan hingga bergulir di pengadilan.
“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedanh melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa [kasus gorengan saham],” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, Ade menyatakan belum bisa menjelaskan soal modus dari kasus pidana terkait dengan gorengan saham ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis pengusutan
“Mohon izin, [terkait modus] sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” imbuhnya.
Adapun, Ade menyinggung soal kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim Polri paling akhir yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua milyar rupiah.
“Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel,” pungkasnya.
Purbaya Singgung Saham Gorengan
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1/2026) memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menilai di antara pendorong jebloknya IHSG adalah aksi ‘goreng-gorengan’ saham. Menurut Purbaya, IHSG jatuh seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia. MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Purbaya menjelaskan bahwa reaksi pasar berlebihan. Sebab, kata dia, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.
“IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak ‘goreng-gorengan’ saham,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1/2027).