Ajaib Tempuh Jalur Mediasi LAPS SJK untuk Tuntaskan Sengketa Transaksi Nasabah

Ussindonesia.co.id  JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia telah mengambil langkah proaktif dengan secara resmi mengajukan proses mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Upaya ini ditempuh untuk menuntaskan polemik dengan salah satu nasabah ritelnya, Niyo, terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang tidak diakui oleh nasabah melalui aplikasi Ajaib.

Keputusan mediasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pendekatan dialog yang telah dilakukan sebelumnya. Ajaib Sekuritas, sebagai platform investasi digital terkemuka, sebelumnya telah berupaya melakukan penyelesaian langsung melalui pertemuan tatap muka dengan nasabah serta menjalin komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Kata BEI Soal Dugaan Uang Damai dari Ajaib ke Nasabah Terkait Transaksi Janggal

Ajaib mempertegas bahwa pengajuan mediasi ini adalah wujud komitmen kuat mereka terhadap penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini disampaikan oleh Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, dalam keterangan resminya pada Senin (4/8/2025).

“Sejak awal, Ajaib selalu mengedepankan pendekatan dialog. Penyelesaian secara langsung telah kami tempuh melalui pertemuan dengan nasabah, komunikasi dengan OJK, dan kini dilanjutkan dengan pengajuan mediasi resmi melalui LAPS SJK,” ungkap Juliana. Ia menambahkan, “Kami sangat meyakini bahwa solusi terbaik lahir dari niat baik yang tulus dan dialog konstruktif. Oleh karena itu, kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah pertama, bukan terakhir dalam proses ini.”

Ajaib dengan tegas menyatakan bahwa transaksi yang menjadi pokok permasalahan telah tercatat secara sah dalam sistem mereka. Transaksi tersebut diklaim dilakukan melalui perangkat terpercaya milik nasabah dan diperkuat oleh catatan log dari platform independen pihak ketiga, yang mengindikasikan validitas transaksi.

Kendati demikian, Ajaib Sekuritas sangat menyayangkan penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat dan berulang secara terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan investor serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Begini Klarifikasi Lengkap Ajaib Sekuritas Terkait Transaksi Nasabah Rp 1,8 Miliar

“Langkah-langkah yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk merespons pemberitaan yang menyesatkan terhadap perusahaan dan untuk melindungi tim kami dari dampak pribadi serta profesional yang ditimbulkan oleh narasi tersebut,” lanjut Juliana, menegaskan urgensi tindakan perusahaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab institusional dan komitmen terhadap penegakan hukum, Ajaib menempuh tiga jalur penyelesaian secara paralel. Ini mencakup mediasi melalui LAPS SJK, komunikasi berkelanjutan dengan regulator terkait, serta penyiapan langkah-langkah hukum yang sesuai koridor berlaku, berdasarkan masukan konstruktif dari kuasa hukum perusahaan.

Perusahaan menilai bahwa isu ini telah melampaui sekadar perbedaan pandangan atas satu transaksi tunggal. Menurut Ajaib, permasalahan ini telah berkembang menjadi upaya sistematis untuk membentuk narasi yang menyesatkan dan merugikan reputasi mereka.

Dirut Ajaib Sekuritas Tegaskan Tak Ada Kejanggalan dalam Transaksi Rp 1,8 Miliar

“Ini bukan keputusan yang kami ambil dengan ringan. Namun, kami berkewajiban merespons secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Juliana, memperjelas dasar tindakan Ajaib.

Mengakhiri pernyataannya, Ajaib Sekuritas mengajak seluruh pihak untuk kembali berfokus pada tujuan bersama, yaitu membangun industri investasi digital yang sehat, aman, dan terpercaya di Indonesia.

Potensi pasar modal Indonesia masih sangat besar dan harus dijaga melalui kolaborasi yang erat, perlindungan konsumen yang optimal, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku demi ekosistem investasi yang kondusif.