Bareksa sambut regulasi ETF emas, buka peluang distribusi produk di platform

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya di perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan aset yang mendasari berupa emas. 

Chief Operating Officer Bareksa Ni Putu Kurniasari mengatakan, pihaknya menyambut positif regulasi tersebut. 

Bahkan saat ini, sejumlah manajer investasi (MI) telah mulai berdiskusi dengan Bareksa untuk menjajaki kerja sama distribusi produk ETF emas melalui platform Bareksa.

Yield Dividen Saham BBNI 3x Bunga Deposito, Cum Date 5 Hari Lagi

“Beberapa MI yang memang akan menjadi piloting terkait dari ETF emas juga sudah sudah mulai diskusi juga dengan kami untuk bekerja sama dalam penjualan ETF-nya,” ujar Ni Putu dalam agenda media gathering Bareksa di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, Bareksa sebenarnya telah lebih dulu masuk ke ekosistem investasi emas melalui kerja sama dengan pedagang emas digital. 

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal bagi Bareksa untuk ikut memasarkan ETF emas ketika produk tersebut sudah siap diluncurkan di pasar.

Menurut Ni Putu, prospek ETF emas cukup positif karena memberikan alternatif diversifikasi bagi investor. Instrumen ini juga dapat menjadi pilihan bagi investor yang tidak ingin atau belum dapat membeli emas secara langsung.

Di pasar global, ETF emas telah berkembang pesat dan menjadi salah satu instrumen investasi populer. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui instrumen pasar modal yang diperdagangkan di bursa.

Prospek IHSG di 2026: BNI Sekuritas Ungkap Target dan Sektor Pilihan

Meski demikian, ia menilai masih ada beberapa aspek yang perlu diperjelas, terutama terkait perlakuan perpajakan. Hal ini penting agar ETF emas dapat bersaing dengan instrumen investasi lainnya.

Ke depan, Ni Putu menilai kehadiran ETF emas berpotensi memperluas pilihan investasi bagi masyarakat sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik. Namun, investor tetap perlu memahami karakteristik produk serta risiko yang melekat sebelum berinvestasi.