
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi untuk sejumlah indeks utama, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80, dengan memasukkan aspek High Shareholding Concentration (HSC) dalam proses seleksi.
Penyesuaian ini akan mulai berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan BEI setelah sebelumnya menerbitkan Pengumuman No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 terkait penyesuaian kriteria evaluasi indeks, serta Pengumuman No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 mengenai perpanjangan waktu pemenuhan rasio free float.
: MSCI Sorot Saham Terkonsentrasi Tinggi, BREN, DSSA hingga LUCY Masuk Daftar HSC
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan indeks semakin mencerminkan kondisi pasar yang aktual.
“Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar,” kata Pande dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
: : MSCI Bakal Hapus Saham RI dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi (HSC)
Dalam pembaruan tersebut, BEI menegaskan bahwa saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi masuk dalam kriteria seleksi indeks. Artinya, saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi berpotensi tersisih dari IDX30, LQ45, maupun IDX80.
Selain itu, BEI juga menambahkan persyaratan pemenuhan batas minimum free float sesuai regulasi terbaru, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan likuiditas saham dalam indeks.
: : BEI Sebut Emiten dengan HSC Bakal Lakukan Aksi Korporasi
Di sisi lain, terdapat pelonggaran pada aspek likuiditas. Saham masih dapat masuk dalam seleksi meski tercatat tidak ditransaksikan maksimal satu hari dalam enam bulan terakhir, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan transaksi setiap hari.
Adapun acuan perhitungan free float kini mengacu pada Peraturan Nomor I-A per 31 Maret 2026 serta Surat Edaran BEI terbaru, menggantikan ketentuan sebelumnya yang digunakan sejak 2021.
BEI menilai penyesuaian ini akan memperkuat kualitas indeks sebagai acuan investor, sekaligus memastikan konstituen indeks memiliki likuiditas yang memadai dan struktur kepemilikan yang lebih sehat.
Poin-Poin Perubahan kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80: No Aspek Sebelum Sesudah 1 Kriteria Universe
Universe untuk Indeks IDX80 berdasarkan: a. Saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan
b. 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir;
c. Memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar free float;
d. Tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir;
e. Memiliki rasio free float minimum 10%.
Universe untuk Indeks IDX80 berdasarkan:
a. Saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
b. 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir;
c. Memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar free float;
d. Maksimal 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir;
e. Memiliki rasio free float minimum 10% atau sesuai ketentuan Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi)
f. Tidak termasuk saham dengan High Shareholding Concentration (HSC).
2 Acuan Rasio Free Float Definisi free float mengacu pada Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023. Definisi free float mengacu pada Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.