
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka wacana percepatan proses demutualisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan demutualisasi sepenuhnya berada di ranah pembuat undang-undang dan regulator, yakni DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemerintah.
“Persiapan untuk demutualisasi sudah ada. Untuk kebijakannya tentu kami serahkan kepada DPR, OJK, dan pemerintah. Dari seluruh bursa besar di dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI, padahal kita sudah masuk peringkat 20 besar dunia,” ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Market Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Gangguan Selat Hormuz Angkat Harga Minyak, WTI Berpeluang ke US$ 90
Menurutnya, demutualisasi akan membuat bursa menjadi lebih modern, lincah, dan profesional karena struktur kepemilikan tidak lagi didominasi anggota bursa. Dengan perubahan struktur tersebut, BEI menargetkan dalam 4 tahun hingga 5 tahun ke depan dapat masuk ke dalam 10 besar bursa dunia dari sisi kapitalisasi maupun daya saing.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai demutualisasi merupakan langkah krusial untuk memperkuat integritas pasar modal.
“Kunci dari integritas itu memang demutualisasi, karena bursa tidak boleh dijalankan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Di Undang-Undang P2SK sudah ditegaskan adanya demutualisasi untuk memperkuat tata kelola dan transparansi,” jelasnya.
Ia mengatakan DPR mendorong agar proses tersebut dapat segera direalisasikan dengan skema yang tepat. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah private placement, mengingat pemegang saham lama perlu melakukan divestasi sebelum bursa bertransformasi menjadi perusahaan terbuka.
Siang Ini, Rupiah Melemah ke Rp 16.873 per Dolar AS
“Pemegang saham lama harus melepas kepemilikannya dalam periode tertentu yang relatif cepat, kemudian mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka melalui IPO agar transparansi pengelolaan bursa dapat diakses publik,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, negara perlu hadir untuk memastikan arah kebijakan demutualisasi tetap berpihak pada kepentingan nasional, tanpa harus terlibat langsung dalam operasional bursa.