BEI terapkan non-cancellation period saham, ini keuntungannya untuk investor

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada perdagangan Senin (15/12). Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan implementasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.

Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.

“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey lewat keterangan resmi, Senin (15/12).

Implementasi Non-Cancellation Period bisa memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar, dan transparan.

BEI telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan. Jeffrey menyebut BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.

Jeffrey berharap implementasi Non-Cancellation Period dapat meningkatkan kualitas, transparansi, serta integritas pembentukan harga dan memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Tanah Air.