Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi

Kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap. 

“Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal dimulai pada tiga komoditas strategis yang merupakan tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (besi paduan),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Minggu (31/5). 

Airlangga mengatakan, penerapan ekspor satu pintu merupakan momentum penting dalam penguatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33. Kebijakan itu menurut Airlangga merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden pada rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026. 

“Pada intinya, pemerintah akan melakukan perbaikan secara mendasar terhadap ekspor SDA strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” ujar Airlangga lagi. 

Menurut Airlangga ekspor SDA strategis selanjutnya akan dilakukan melalui satu pintu BUMN ekspor, yakni PT DSI (Persero). Melalui mekanisme ekspor satu pintu ini, akan dilakukan pengawasan dan validasi data ekspor agar pelaksanaannya lebih baik.

Pemerintah menurut Airlangga berharap kKebijakan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

“Dengan demikian, nilai ekspor yang tercatat benar-benar menggambarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga kewajiban kepada negara dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” ujar Airlangga. 

Lebih jauh Airlangga mengatakan tiga komoditas strategis yang akan dikendalikan pada tahap awal menyumbang nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4% dari total eskpor nasional. Sawit, batubara dan besi paduan menurut Airlangga menjadi penopang ekspor sehingga surplus dalam beberapa waktu terakhir. 

Rinciannya, ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, kemudian kelapa sawit (CPO) sebesar US$24,42 miliar, dan ferroalloy sebesar US$16,49 miliar.

Implementasi Ekspor Satu Pintu

Implementasi kebijakan ini akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Pada masa ini, ekspor masih dilakukan seperti biasa melalui perusahaan masing-masing. Namun, terdapat kewajiban untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor.

Dalam pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya.

Adapun Implementasi penuh akan berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha, pelaku ekspor, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian berusaha. Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati dan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujar Airlangga. 

Ia menjelaskan, kehadiran negara dalam mengelola SDA secara terkoordinasi dan akuntabel sehingga dapat mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan ekspor. Pemerintah juga akan menjaga dan menjamin agar proses transisi berjalan lancar, terukur, serta iklim usaha tetap terjaga. 

Indonesia juga akan terus meningkatkan kepercayaan para mitra dagang di berbagai negara. Melalui kebijakan tata kelola ekspor ini, langkah-langkah implementasi telah disiapkan untuk memastikan nilai ekspor memberikan manfaat nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia.