
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru besaran UMP mengalami kenaikan Rp 200 ribu dibandingkan 2025.
“UMP Kalteng tahun 2026 sebesar Rp 3.686.138 setiap bulan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi saat dihubungi di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (20/12).
Sementara, UMP Kalteng 2025 adalah sebesar Rp 3.473.621, sehingga mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu. Kemudian, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026 untuk sektor tertentu, meliputi industri minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 setiap bulan.
Selanjutnya untuk upah sektoral Kalteng 2026 untuk sektor pertambangan batu bara hingga emas dan perak adalah sebesar Rp 3.714.130 per bulan. UMP dan UMSP 2026 ini resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026.
Farid menjelaskan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Surat keputusan ini sudah kami kirim ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota se-Kalteng, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gapki, APHI, pengurus serikat pekerja, dan lainnya,” ujar Farid lagi.