
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Bertambah lagi entitas yang mendapat izin sebagai penyelenggara bursa derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA). Bank Indonesia juga telah secara resmi memberi izin usaha bagi PT Bursa Berjangka Jakarta atawa Jakarta Futures Exchange (JFX) menjadi penyelenggara bursa derivatif PUVA.
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Dengan demikian, JFX bisa segera menyelenggarakan bursa derivatif PUVA. “Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional,” tutur Yazid Kanca Surya, Direktur Utama JFX, dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
BI Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing
Yazid menegaskan, JFX siap mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. “Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya.
Untuk itu, Yazid mengklaim, pihaknya telah menyoapkan infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tatakelola yang telah melalui evaluasi komprehensif otoritas moneter.
Penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX akan didukung PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
BI Beri Izin kepada ICDX Sebagai Bursa Pasar Uang dan Valas
Dalam implementasinya, JFX akan menjalankan penyelenggaraan bursa derivatif PUVA sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. JFX juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tatakelola yang selaras dan terintegrasi.
Ke depan, JFX akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif.
Sebelumnya, BI juga telah memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (IDCX) sebagai penyelenggara bursa derivatif PUVA. Izin diberikan melalui surat Bank Indonesia nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026.
Kebijakan Matchmaking OIS BI Dorong Pertumbuhan Likuiditas Perbankan
BI juga mengeluarkan izin usaha bagi Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring dan penjaminan derivatif PUVA. Dengan adanya penetapan ini, ICDX menjadi Bursa Derivatif PUVA dan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia.
Kehadiran bursa derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.