BI dapat mandat tambahan untuk dukung lapangan kerja

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) resmi memperoleh mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk memperkuat sektor riil dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan regulasi terbaru tersebut memperkuat peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi independensinya sebagai bank sentral. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritis adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja. Dalam rangka penciptaan lapangan kerja itu, tetap ada kerangka besar yang harus dijaga, yaitu stabilitas sistem keuangan,” ujar Misbakhun dikutip, Jumat (5/6/2026).

1. Dorongan fiskal dan moneter perlu diperkuat untuk percepat penciptaan lapangan kerja

Ia mengatakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan melalui pertumbuhan ekonomi yang ditopang sinergi kebijakan fiskal dan moneter.

“Dorongan itu diharapkan mampu mempercepat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” tegas Misbakhun.

2. Independensi BI tidak akan terganggu

Misbakhun juga menepis anggapan bahwa mandat baru tersebut akan mengubah prioritas utama Bank Indonesia (BI), misalnya dengan menempatkan penciptaan lapangan kerja di atas pengendalian inflasi atau stabilitas nilai tukar.

Ia menegaskan, mandat tambahan itu tidak akan mengganggu independensi BI. Menurutnya, penguatan peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tetap harus dijalankan secara sinergis bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, tanpa mengurangi kewenangan bank sentral dalam menentukan kebijakan.

Selain itu, DPR tidak menetapkan urutan prioritas tertentu dalam pelaksanaan mandat baru tersebut. Pemilihan instrumen dan kebijakan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan BI sebagai bank sentral.

“Kami tidak mengganggu independensi BI. Apa yang terganggu dengan mandat baru tersebut? Mandat itu tetap dimiliki Bank Indonesia dan kami hanya memberikan penguatan terhadap perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

3. Berpotensi ciptakan potensi tujuan konflik antara stabilitas dan ciptakan lapangan kerja

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa tugas menciptakan lapangan kerja pada dasarnya tidak sepenuhnya berada dalam kendali bank sentral. Pasalnya, penciptaan lapangan kerja dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kebijakan fiskal pemerintah, investasi, produktivitas, hingga kondisi pasar tenaga kerja. Karena itu, memasukkan target ketenagakerjaan ke dalam mandat BI berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

“Jika pertumbuhan ekonomi atau penyerapan tenaga kerja tidak sesuai harapan, akan sulit menentukan apakah kegagalan tersebut berasal dari kebijakan moneter atau faktor lain. Akibatnya, tanggung jawab menjadi kabur,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, dalam situasi tersebut BI berpotensi disalahkan atas persoalan yang sebenarnya berasal dari sektor lain. Sebaliknya, BI juga dapat berargumen bahwa perannya hanya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, bukan menjamin hasil akhirnya berupa peningkatan lapangan kerja.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti potensi konflik tujuan antara mandat menjaga stabilitas harga dan dorongan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi ekonomi yang normal, kedua tujuan tersebut umumnya dapat berjalan beriringan. Namun situasi menjadi lebih kompleks ketika inflasi meningkat di saat pertumbuhan ekonomi melemah.

Dalam kondisi seperti itu, bank sentral sering kali dihadapkan pada pilihan yang sulit. Di satu sisi, BI perlu menaikkan suku bunga untuk mengendalikan inflasi. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi.

“Pengalaman berbagai negara menunjukkan kredibilitas bank sentral justru ditentukan oleh kemampuannya menjaga stabilitas harga ketika menghadapi tekanan untuk mendukung pertumbuhan jangka pendek,” ujar Yusuf.

Karena itu, ia menilai penting adanya kejelasan mengenai prioritas tujuan kebijakan moneter. Tanpa hierarki yang jelas, setiap keputusan terkait suku bunga berpotensi memicu perdebatan politik. Lebih lanjut, Yusuf menilai pasar keuangan juga cenderung sensitif terhadap indikasi semakin eratnya hubungan antara kebijakan moneter dan agenda fiskal pemerintah. Meski sinergi antara pemerintah dan BI diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, terdapat kekhawatiran apabila mandat bank sentral secara eksplisit dikaitkan dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah.

“Kekhawatiran ini tidak lepas dari pengalaman masa lalu ketika bank sentral berperan sebagai instrumen pembangunan dan pada akhirnya kehilangan independensinya,” tutur Yusuf.

Rupiah Ambruk, DPR Minta Menkeu dan BI Solid Konsolidasi Rupiah Jebol Level Rp18 Ribu, BI Perkuat Intervensi di Tiga Lini Rupiah Tersungkur Hampir Rp18 Ribu, BI Siaga di Pasar untuk Intervensi