
Bank Indonesia (BI) memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan makroprudensial longgar terus dijalankan melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) agar penyaluran kredit perbankan semakin meningkat, terutama ke sektor prioritas.
“Hingga minggu pertama Mei 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp 424,7 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp 361,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp 63,7 triliun,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
Penyaluran insentif tersebut didominasi bank BUMN sebesar Rp 214,2 triliun, diikuti bank swasta nasional (BUSN) Rp 171,1 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 30,6 triliun, serta kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 8,2 triliun.
BI mencatat insentif tersebut telah mengalir ke sejumlah sektor prioritas, mulai dari pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi dan perumahan, hingga sektor UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan ekonomi berkelanjutan.
Selain mempertahankan kebijakan yang berjalan, BI juga menyiapkan penguatan insentif ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong bank tidak hanya memperbesar penyaluran kredit, tetapi juga mengembangkan sumber pembiayaan dan pendanaan di luar skema konvensional.

Perry menyebut, BI akan memperkuat KLM dengan tambahan insentif untuk bank yang meningkatkan pembiayaan dan pendanaan, termasuk yang berasal dari non-kredit maupun non-dana pihak ketiga (DPK).
“Ke depan, KLM akan terus diperkuat dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan dan pendanaan, termasuk non-kredit dan non-DPK, serta bagi bank yang menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pelonggaran tersebut, BI juga akan mengubah kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Melalui aturan baru yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, BI memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM.
Tak hanya itu, mulai 1 Agustus 2026 BI juga meningkatkan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK kepada bank yang memenuhi ketentuan RIM, namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang likuiditas perbankan sehingga fungsi intermediasi meningkat dan penyaluran pembiayaan ke sektor riil dapat semakin kuat.