
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan kembali menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap dan terukur setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan BI Rate di level 4,75 persen pada November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setiap penurunan atau perubahan suku bunga acuan seharusnya diikuti proses transmisi yang wajar di sektor perbankan.
“OJK senantiasa mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur agar tetap selaras dengan dinamika pasar dan menjaga stabilitas rasio keuangan. Penyesuaian ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan suku bunga yang tidak sehat,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
Dian mengatakan perbankan sebenarnya sudah merespons penurunan BI Rate sepanjang tahun ini. Secara tahunan, rerata suku bunga kredit rupiah turun 50 basis poin pada Kredit Investasi menjadi 8,25 persen dan turun 41 basis poin pada Kredit Modal Kerja menjadi 8,46 persen per September 2025.
Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga tertimbang juga menurun, tercatat 2,78 persen pada September 2025 dari 2,89 persen pada Agustus, didorong penurunan suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen dari sebelumnya 5,24 persen.
OJK menilai masih ada ruang bagi bunga kredit untuk kembali turun, terutama jika penurunan suku bunga global terealisasi pada kuartal IV 2025.
“Umumnya, penurunan BI Rate cenderung diikuti dengan penurunan suku bunga kredit meskipun dengan jeda waktu tertentu seiring proses transmisi kebijakan moneter,” katanya.
Ruang penurunan ini, lanjut Dian, tetap bergantung pada strategi masing-masing bank dan struktur biaya pendanaan (cost of fund), terutama kemampuan bank dalam meningkatkan porsi dana murah.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen. Bank diminta terbuka soal struktur biaya dan risiko produk agar nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara tepat dan berdasar informasi memadai.
“Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” ucap Dian.