BI rate naik jadi 5,25 persen, ekonom wanti-wanti risiko gagal bayar kredit meningkat

 

Ussindonesia.co.id – Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar cicilan kredit.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan menilai dampak paling cepat dari kenaikan BI Rate akan terasa pada sektor perbankan melalui penyesuaian suku bunga kredit.

Menurutnya, kenaikan bunga dinilai berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar, terutama bagi debitur dengan skema bunga mengambang atau floating rate.

“Memang suku bunga kredit akan mengalami kenaikan. Bagi masyarakat yang berhutang ke perbankan dengan suku bunga floating, maka akan mengalami kenaikan bunga pinjaman,” ujar Huda kepada JawaPos.com, Kamis (21/5).

Industri Otomotif Dihantam Kenaikan Suku Bunga: Konsumen Tahan Beli Mobil, Ekspansi Berkurang

Meski begitu, Huda mewanti-wanti kondisi tersebut perlu diwaspadai karena dapat menekan kemampuan bayar debitur di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, beban cicilan yang meningkat dinilai berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Tak hanya itu, Huda juga memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan bakal melambat setelah BI kembali mengetatkan kebijakan moneternya.

Kenaikan bunga pinjaman biasanya membuat masyarakat maupun dunia usaha menahan ekspansi dan pengajuan kredit baru.

“Maka harus diantisipasi gagal bayar hutang yang mungkin terjadi akibat kenaikan suku bunga BI. Begitu pula pertumbuhan kredit kemungkinan besar akan terkoreksi kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.

Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.

Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilital untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global.