
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 pada 4 Mei 2026 mendatang.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan, ketentuan pencalonan akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026.
Per akhir Maret 2026, OJK akan memberikan panduan angka statistik satu tahun terakhir yang akan menjadi acuan untuk kelayakan para perusahaan efek untuk mengajukan paket calon.
“Belum ada (nama) yang secara resmi masuk ke OJK. Batas waktunya adalah 4 Mei 2026 untuk terakhir pengajuan paket calon,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan DK OJK, Rabu (25/3/2026).
Lonjakan Harga Minyak Mengancam Emiten di Sektor-Sektor Ini
Hasan menegaskan, perusahaan-perusahaan efek sebagai pemegang saham wajib melakukan penelaahan, penelitian, dan pemeriksaan kecakapan dan kelayakan atas kemampuan dari masing-masing calon direksi BEI, baik itu untuk direktur utama, direktur perdagangan, direktur pencatatan, dan lainnya.
“Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek,” katanya.
Meskipun belum ada pengajuan yang secara resmi masuk ke OJK, Hasan tidak mempermasalahkan nama paket calon direksi BEI yang telah ada. Alasannya, karena memang saat ini sudah masuk periode waktu penyusunan pengajuan paket calon direksi Bursa.
OJK pun mempersilahkan penyusunan calon paket direksi Bursa sesuai mekanisme pasar lantaran hal ini merupakan hak prerogatif dari para perusahaan efek yang merupakan pemegang saham dari BEI.
“Setelah masuk (nama calon) ke OJK, sesuai ketentuan kami akan membentuk panitia seleksi (pansel) yang diketahui oleh deputi komisioner di sektor Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) bersama anggotanya,” pungkas dia.