Daftar lembaga negara yang dihuni eks politisi: BI, BPK, MK, OJK menyusul?

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bekas anggota partai politik bisa mengikuti seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Wacana itu muncul di tengah ramainya sentimen negatif ke pasar keuangan dalam beberapa waktu belakangan.

Kendati baru pertama kali diungkapkan secara eksplisit, namun peluang masuknya eks politisi ke regulator pasar keuangan sejatinya telah diatur dalam Undang-undang No.4/2023 tentang Penguatan dan Pengembang Sistem Keuangan (PPSK). 

Pasal 15 huruf i UU PPSK yang membahas tentang OJK secara eksplisit mensyaratkan bahwa syarat calon dewan komisioner OJK tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai politik. Ketentuan itu berlaku saat melakukan pencalonan. 

: Kursi Elite OJK Dibuka untuk Bekas Politisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Artinya peluang anggota parpol masuk sebagai calon elite regulator pasar keuangan terbuka lebar asalkan saat mendaftar mereka telah menanggalkan statusnya sebagai politisi.

Dalam catatan Bisnis, masuknya eks politisi dalam struktur elite lembaga bukanlah fenomena baru. Publik tentu masih ingat tentang sosok Thomas Djiwandono yang baru saja dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto yang sekaligus bekas politisi Gerindra.

: : Pansel Calon ADK OJK: Anggota Parpol Bisa Ikut Seleksi, Harus Mundur Bila Terpilih

Selain itu ada nama Adies Kadir (eks Golkar) dan Arsul Sani (eks PPP) yang telah dilantik sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Jauh sebelum fenomena tersebut, di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) para eks politikus bahkan pernah dan sedang dipimpin oleh bekas anggota parlemen. Dulu BPK pernah dipimpin oleh Harry Azhar Azis eks politikus Golkar. 

: : Daftar Nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Petinggi OJK, Purbaya jadi Ketua

Sementara itu saat ini lembaga auditor negara tersebut sedang dipimpin oleh eks anggota DPR dan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Isma Yatun.

Pansel Buka Peluang

Sebelumnya, panitia seleksi alias pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu bagi para bekas politisi untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan tersebut.

Keputusan itu muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.

Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK. 

“Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026). 

Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.

“Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK,” terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu. 

Untuk diketahui, jabatan yang akan diisi nantinya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

8 Syarat Lainnya:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih

9. Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.