
Badan Pengelola Investasi Danantara bekerja sama dengan Hisense Group, perusahaan elektronik konsumen dan peralatan rumah tangga multinasional asal Qingdao, Cina. Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) keduanya disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan tersebut dilakukan di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (15/5).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, CTO Danantara Sigit Puji Santosa, serta Chairman Hisense Group Jia Shaoqian, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih.
Rosan menyampaikan lewat akun Instagram pribadi, kerja sama Danantara dengan Hisense Group untuk memperkuat kemitraan investasi dan global di bidang teknologi.
Baca juga:
- Prabowo Sebut Danantara Kelola Aset US$ 1.000 Miliar, Lampaui Qatar
- Kadin Cina Protes ke Prabowo soal Royalti Tambang hingga Visa Pekerja
- Pengusaha Cina Mengeluh soal DHE SDA hingga Pajak Mineral, Ini Kata Purbaya
Hal itu juga menjadi komitmen pemerintah dalam menarik investasi berkualitas, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ekosistem industri dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono turut hadir dalam acara penandatanganan MoU itu.
“MoU tersebut menjadi langkah awal dalam menjajaki kerja sama di bidang teknologi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5).
Pengusaha Cina Keluhkan Regulasi Indonesia
Sebelum kerja sama Danantara dan Hisense Group diumumkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait enam keluhan yang dirasakan di Indonesia. Pertama, pemberlakuan kenaikan pajak dan pungutan dalam jumlah besar. Menurut mereka pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah berulang kali dinaikkan. Hal ini terjadi disertai dengan intensifikasi pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, yang menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.
Kedua, rencana kewajiban penahanan devisa hasil ekspor menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam. Aturan ini mewajibkan untuk menempatkan 50% pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
Ketiga, kuota produksi bijih nikel telah dikurangi secara drastis. Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel dipangkas tajam, dengan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70%, atau total penurunan sebesar 30 juta ton. Hal ini mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja nirkarat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi Cina dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Kelima, penghentian operasi proyek besar. Otoritas melakukan intervensi paksa terhadap operasional perusahaan, dengan menuduh proyek pembangkit listrik tenaga air berskala besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan investasi Cina merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah Indonesia menginstruksikan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi.
Terakhir, pengawasan visa kerja yang diperketat dengan biaya yang meningkat, persyaratan yang lebih tinggi, serta pembatasan yang tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.
Kadin Cina juga memprotes adanya kenaikan signifikan atas Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui revisi aturan penetapannya.
Kementerian ESDM untuk pertama kalinya memasukkan kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya dalam perhitungan harga. Menurut Kadin Cina, penerapan kebijakan secara mendadak ini menyebabkan lonjakan hingga 200% dalam total biaya bijih nikel.
Kadin Cina mengatakan, kebijakan-kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait di Indonesia dinilai kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan, dan bidang lainnya dinilai tidak transparan dan memberikan kewenangan diskresi yang terlalu besar.
Sementara itu, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan normal justru terhambat, instansi terkait saling melempar tanggung jawab dan menunda respons, bahkan beberapa persoalan hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi.
“Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko operasional perusahaan, tetapi juga sangat merusak iklim usaha Indonesia yang adil, transparan, berbasis aturan, serta citra internasional Indonesia,” tulis Kadin Cina, dikutip Rabu (13/5).
Kadin Cina meminta pemerintah Indonesia terus membangun lingkungan usaha yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi, menstabilkan ekspektasi kebijakan, menstandarkan penegakan hukum, serta melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan penanaman modal asing.