
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Dunia tengah memasuki arsitektur keuangan baru yang membuat batas kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial semakin kabur.
Kondisi itu pun dinilai memperbesar risiko guncangan sistem keuangan dan menuntut penguatan koordinasi antarlembaga serta otonomi regulator.
Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono saat membuka International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions (ICFP-JCLI) ke-4 di Bali, Kamis (8/5/2026).
Menurutnya, digitalisasi sektor keuangan dan keterhubungan lintas-negara mempercepat transmisi risiko global, sehingga setiap kebijakan kini memiliki dampak yang saling terkait dan multidimensi.
Kondisi tersebut, sambung dia, menuntut adanya kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi berikut mandat hukum yang jelas di antara otoritas terkait. Dalam situasi seperti ini, independensi kelembagaan dinilai menjadi semakin penting, tidak hanya bagi bank sentral, tetapi juga regulator dan otoritas pengawas sektor keuangan lainnya.
“Dibutuhkan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi antarlembaga yang erat, serta mandat hukum yang jelas di antara masing-masing lembaga,” ujarnya sebagaimana terungkap dalam keterangan resmi BI.
Adapun, konferensi ICFP-JCLI tahun ini mengangkat tema “Central Banking in Transition: Navigating Interconnected Risks and Institutional Governance and Autonomy in the New Financial Architecture.”
Forum tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara untuk membahas isu hukum, kelembagaan, ekonomi, dan kebanksentralan.
Besarnya perhatian terhadap isu tata kelola bank sentral dan stabilitas sistem keuangan tercermin dari tingginya partisipasi dalam call for papers konferensi tersebut. Tahun ini, BI menerima 291 paper dari penulis di 34 negara.
Dalam forum diskusi tersebut, para otoritas dan akademisi menilai percepatan transformasi digital di sektor keuangan memang membuka ruang inovasi yang lebih luas.
Namun, kondisi itu juga meningkatkan kebutuhan terhadap penguatan tata kelola, kesiapan menghadapi krisis, dan sistem pengawasan yang lebih adaptif guna menjaga stabilitas sektor keuangan.