
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Independensi Bank Indonesia (BI) perlahan memudar pasca implementasi dan rencana revisi Undang-undang No.4/2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sekadar catatan bahwa revisi UU PPSK yang diinisiasi DPR, meminta BI lebih dalam terlibat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang tercantum dalam draf revisi UU tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi oleh DPR menunjukkan bahwa BI dalam mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi hingga stabilitas diminta untuk memastikan lingkungan ekonomi kondusif untuk pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
: Purbaya Setuju Revisi UU PPSK, Senang BI Makin Pro Growth
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa dengan adanya UU P2SK, sistem keuangan yang di antaranya melibatkan BI sebagai otoritas moneter untuk lebih bermanfaat bagi sektor riil dan masyarakat luas.
“Jadi sekarang tujuannya adalah kalau kami lihat Undang-Undang P2SK sekarang yang untuk BI saja, itu kan clear, bahwa BI ini sudah saatnya yuk lebih turun ke bumi,” terang Destry di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
: : DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK
Deputi Gubernur Senior BI dua periode itu mengatakan, beleid dimaksud mengharapkan agar segala kebijakan bank sentral baik moneter hingga makroprudensial harus bisa dirasakan oleh sektor riil.
Dengan revisi UU P2SK yang lebih spesifik lagi utamanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, Destry juga merasa bahwa BI sebagai bagian dari sektor keuangan diminta untuk lebih dekat ke masyarakat.
: : REVISI UU PPSK : Penyidik OJK Diawasi Polri
“Saya rasa Undang-Undang P2SK ini lebih mendekatkan sektor keuangan ke masyarakat secara luas,” ujarnya.
Namun demikian, dia menggarisbawahi bahwa untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana diinginkan pemerintah, maka diperlukan sinergi. Dalam hal ini, terutama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang turut mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya ambil quote John Lennon, ‘A dream you dream alone is only a dream. A dream you dream together is reality‘,” ucap Destry.
Independensi Tetap Terjaga?
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat Ketua KSSK menjamin bahwa draf revisi UU P2SK yang akan dibahas DPR dan pemerintah tetap mempertahankan independensi BI.
Menurut Purbaya, draf revisi UU P2SK yang akan dibahas ini tak banyak berubah dari versi existing saat disahkan 2023 lalu. “Mereka masih tetap independen, tidak terlalu banyak berubah. Jadi independensinya masih terjamin,” ucapnya saat ditemui di BEI juga.
Purbaya menilai adanya revisi UU tersebut bisa mempererat koordinasi pemerintah dengan bank sentral untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi di DPR beberapa waktu lalu menunjukkan mandat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang semakin terperinci.
Draf beleid itu mengatur bahwa BI dalam kebijakannya memastikan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja.
Purbaya, yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai selama ini kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung terikat di koridor masing-masing.
Dia menilai revisi UU P2SK nantinya akan bisa membuat keempat institusi di KSSK itu berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Purbaya menyebut dulu BI hanya fokus menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. OJK dan LPS juga fokus di masing-masing area kewenangannya. Kini, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, dia menyebut perlu dorongan kebijakan lain di luar fiskal.
Menurut Purbaya, hal itu dialaminya saat masih menjabat Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, dia baru diangkat menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu.
“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang dinilai olehnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar alias base money (M0) tumbuh melambat dari 13% pada September 2025, menjadi 7% di Oktober.
Padahal, terang Purbaya, pada September lalu dia telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah Rp200 triliun melalui himbara. Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, dia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank Jakarta.
Purbaya menilai banyak uang diserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan base money melambat pada awal kuartal IV/2025 itu. Adapun dengan adanya revisi UU P2SK, dia berharap ke depan pemerintah dan BI bisa lebih terbuka dan menyatu serta menyamakan pandangan lebih cepat.
“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.
Alasan Revisi UU PPSK
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa turut menjadi momentum untuk merevisi UU yang baru disahkan 2023 lalu itu.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa awalnya revisi UU P2SK berawal karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap kewenangan penyidikan sektor keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kewenangan penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akan tetapi, Misbakhun mengakui pihaknya melihat ada kesempatan bagi parlemen untuk menyempurnakan regulasi UU P2SK sebelumnya yang disahkan pada 2023.
Salah satunya yakni dengan bergantinya Menkeu serta ada kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
“Apalagi kemudian undang-undang ini selesai direvisi ketika Menteri Keuangan yang lama, dan revisi ini di Menteri Keuangan yang baru. Jadi ini ada peluang menarik karena tugas berikutnya membawa ekonomi ke pertumbuhan [8%, red],” jelas Misbakhun.