Emiten Bakal Setor Lapkeu ke Platform Kemenkeu secara Bertahap mulai 2026

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Perusahaan terbuka alias emiten akan mulai menyetorkan laporan keuangan mereka secara terpusat ke satu platform di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. 

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu Masyita Crystallin menjelaskan bahwa platform satu pintu atau single window itu akan berlaku dengan sistem piloting pada 2026, untuk perusahaan terbuka atau yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan keuangan (lapkeu) oleh perusahaan terbuka yang melantai di bursa itu bakal disampaikan ke platform bersama di bawah Kemenkeu, yakni Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). 

: Laporan Keuangan BUMN, Pacu Kinerja di Sisa 2025

“Untuk Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) akan dilakukan piloting untuk perusahaan terbuka pada tahun 2026. Tahun 2027 sesuai dengan PP 43/025 akan diterapkan secara penuh kepada emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal,” terang Masyita kepada Bisnis, dikutip Kamis (27/11/2025).

Masyita menyebut platform terbuka itu turut digunakan oleh otoritas dan lembaga lain yang terlibat di jasa keuangan. Selain Kemenkeu, PBPK turut digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, kementerian/lembaga serta pelaku usaha sektor keuangan yang meliputi perbankan, lembaga pembiayaan dan lain-lain. 

: : Alasan Pemerintah Wajibkan Entitas di Pasar Modal Setor Lapkeu ke Menkeu Mulai 2027

Akan tetapi, nantinya PBPK akan berada di bawah pengendalian Kemenkeu. “Pengelolaan sistem PBPK dibawah Kementerian Keuangan,” ujar mantan staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) era Sri Mulyani itu. 

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Rabu (19/11/2025), eselon I Kemenkeu berlatar belakang ekonom itu membuka peluang untuk mewajibkan PBPK bagi perusahaan terbuka secara selektif. Hal ini guna memastikan sistem pelaporan keuangan single window itu bisa berjalan dengan baik.

: : Pelaku Pasar Modal Wajib Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah mulai 2027

Dia menyebut pihaknya akan memberlakukan PBPK secara bertahap dan ditargetkan penerapannya secara penuh pada 2027. Untuk itu, Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turun dari PP No.43/2025 guna mempersiapkan industri dan regulator. 

Sementara itu, melalui keterangan terpisah secara tertulis, otorita menjelaksan bahwa pelaporan secara terpusat bertujuan untuk membangun sistem pelaporan keuangan secara terintegrasi, efisien dan kredibel lintas sektor. Itu sejalan juga dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Harapannya, pelaporan melalui PBPK itu bisa memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga bisa menjadi rujukan andal untuk pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik. 

Targetnya, pelaporan melalui platform terpusat itu berlaku untuk perusahaan sektor jasa keuangan, sektor riil maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan. 

Selama masa piloting dan transisi ke pemberlakuan penuh sampai paling lambat 2027, pemerintah juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tana terbebani secara biaya maupun administratif. 

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” terang Masyita secara terpisah melalui siaran pers.