Gelar RUPST Perdana Pasca IPO, Superbank Belum Bagi Deviden

 

Ussindonesia.co.id – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA; “Superbank”), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Senin (27/4). Ini merupakan RUPST untuk pertama kalinya sejak resmi menjadi perusahaan publik pada Desember 2025 lalu.

Superbank melanjutkan momentum pertumbuhan yang kuat pasca IPO, sejalan dengan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Superbank mencatatkan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp143,3 miliar pada tahun 2025, didukung oleh pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sebesar 160% YoY menjadi Rp1,6 triliun serta ekspansi kredit yang tumbuh 50% YoY menjadi Rp9,6 triliun.

Di samping itu, perusahaan telah melayani lebih dari 6 juta nasabah dengan transaksi harian melampaui 1 juta transaksi. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat signifikan sebesar 139% YoY menjadi Rp11,8 triliun, sementara total aset tumbuh 87% YoY menjadi Rp21,3 triliun, mencerminkan ekspansi bisnis yang sehat dan terukur.

Iran Tuding AS Biang Kegagalan Perundingan Islamabad, Diplomasi Mandek di Tengah Ketegangan Hormuz

“RUPST pertama kami sebagai perusahaan publik menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi tata kelola sekaligus melanjutkan pertumbuhan solid yang telah kami bangun. Pencapaian kinerja di tahun 2025 mencerminkan keberhasilan strategi digital berbasis ekosistem yang kami jalankan secara disiplin, serta meningkatnya kepercayaan nasabah terhadap Superbank,” ungkap Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan di Jakarta.

Ke depan, pihaknya akan terus memperluas penetrasi layanan digital melalui kolaborasi strategis. “Tentunya dalam ekosistem mulai dari OVO Nabung, Kartu Untung bersama KakaoBank, hingga integrasi pengajuan Pinjaman Atur Sendiri di Grab dan OVO untuk menghadirkan layanan keuangan yang semakin relevan dan mudah diakses,” tambahnya.

Belum Bagi Deviden

Direktur Keuangan Superbank, Melisa Hendrawati, menegaskan bahwa perseroan belum akan membagikan dividen dari laba tahun buku 2025. Langkah ini diambil karena kinerja perusahaan masih difokuskan pada penguatan bisnis.

Ia menjelaskan, kebijakan pembagian dividen harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan adanya saldo laba positif.

“Kami tunduk pada peraturan undang-undang perseoran terbatas bahwa dividen hanya boleh dibagikan kalau perseroan memiliki saldo laba yang positif. Maka dari itu, untuk tahun ini bank belum memiliki rencana untuk membagikan dividen,” ujarnya.

Meski demikian, Melisa menegaskan untuk rencana pembagian dividen untuk laba bersih tahun berikutnya bakal mengikuti laporan prospektus.

Dalam RUPST ini, para pemegang saham memberikan keputusan atas seluruh agenda yang diajukan di dalam rapat. Adapun agenda-agenda yang menjadi pembahasan rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026 serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya.

4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris serta gaji, tunjangan, dan bonus bagi Direksi Perseroan.

5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan.