IHSG anjlok 8%, BEI lakukan trading halt

Ussindonesia.co.id  JAKARTA. Sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan sementara alias trading halt pasca pengumuman kebijakan MSCI. 

Penghentian sementara perdagangan merupakan imbas dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada intraday perdagangan Rabu (28/1/2026), IHSG anjlok 8% atau turun 718,441 poin ke level 8.261,78 pukul 13:42 WIB

Terpantau, 28 saham yang berhasil menguat. Sebanyak 768 saham turun dan 8 saham stagnan Nilai transaksi di pasar saham Tanah Air ini mencapai Rp 31,92 triliun dengan market cap mencapai Rp 14.985,42 triliun.

Seperti diketahui,  MSCI mengumumkan akan menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar  Indonesia dengan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks, efektif mulai rebalancing Februari 2026. 

WGC: Harga Emas Dunia Tembus US$ 5.000 Bukan Sekadar Spekulasi

MSCI akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari Small Cap ke Standard. Hal ini diterapkan untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas. 

“Sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis pengumuman MSCI yang dirilis pada Selasa (27/1/2026) malam. 

Dalam pengumuman terpisah, MSCI menyampaikan langkah untuk mengurangi potensi reverse turnover pada Index Review Mei 2026 yang dapat timbul akibat penerapan metodologi pembulatan free float yang ditingkatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang diberlakukan pada 8 Maret 2025, apabila IHSG mengalami hingga lebih dari 8% dalam satu Hari bursa yang sama, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. 

BBCA Hadapi 2026 dengan Modal Kinerja yang Solid, Begini Rekomendasi Analis

Namun apabila IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga lebih rendah dari 15%, maka BEI akan melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit. 

Bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, maka akan diberlakukan trading suspend, sampai akhir sesi perdagangan atau satu sesi perdagangan setelah persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.