IPO Superbank (SUPA): Mansek dan Trimegah ‘supir’ utama, penjatahan gunakan POJK lama

Ussindonesia.co.id JAKARTA – PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM) menjadi dua manajer investasi dengan porsi terbesar dalam menjamin suksesnya pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) PT Super Bank Indonesia Tbk. (SUPA). Dalam prospektus tambahan bertanggal 9 Desember 2025, kedua underwriter IPO ini memiliki porsi penjaminan secara berurutan sebesar 58,67% dan 37,60%.

Selanjutnya IPO Superbank juga memiliki dukungan penjamin emisi dari PT CLSA Sekuritas Indonesia (3,23%), PT Sucor Sekuritas (0,45%), PT Bahana Sekuritas (0,015%), dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (0,015%). 

Dikutip dari prospektus pada hari ini, Rabu (10/12/2025), para penjamin dan pelaksana emisi efek ini baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah menyetujui menjadi pembeli siaga sesuai komitmen yang diberikan jika investor publik tidak menyerap seluruh saham yang dilepas. 

: Realisasi Wacana Merger Grab-GOTO jadi Tantangan Kinerja Superbank (SUPA)

“[Underwriter IPO] menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual saham yang ditawarkan perseroan [SUPA] kepada masyarakat sesuai bagian penjaminannya masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum perdana saham,” dikutip dari prospektus. 

Selanjutnya dijelaskan bahwa penjatahan IPO Superbank masih menggunakan regulasi OJK sebelumnya yakni Peraturan OJK No. 41/2020 dan Surat Edaran (SE) OJK No. 15/2020. Dalam aturan ini, pemesanan saham SUPA dilakukan dalam dua skema yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (pooling allotment). Sebagai konteks, OJK telah menerbitkan aturan baru yakni SEOJK 25/2025 yang mendorong peningkatan penjatahan bagi ritel. 

: : IPO Superbank (SUPA): Seremoni Pencatatan di BEI 17 Desember, Incar Dana Rp2,79 Triliun

Pada aturan lama penjatahan pasti, alokasi saham diperuntukkan bagi investor institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana, korporasi, maupun perorangan, sesuai porsi yang ditetapkan Penjamin Emisi Efek. Dalam kondisi kelebihan pemesanan, alokasi penjatahan pasti disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia dan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. 15/2020, baik secara proporsional maupun berdasarkan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu. Kekurangan saham akibat penyesuaian dipenuhi dari pesanan yang disampaikan paling akhir.

Sedangkan untuk penjatahan terpusat mengikuti ketentuan lima golongan berdasarkan nilai total penawaran umum. Dengan dana yang dihimpun mencapai Rp2,79 triliun, IPO ini masuk kategori golongan IV dengan batas minimal alokasi penjatahan terpusat sebesar Rp75 miliar atau 2,68% dari total saham yang ditawarkan. Alokasi penjatahan terpusat dibagi untuk investor ritel dan nonritel dengan rasio 1:2.

: : Semarak IPO Desember, Menunggu 13 Kejutan Bersama SUPA

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat pesanan, yakni minimal 5% dari total saham untuk pesanan 2,5—10 kali batas minimal, 7,5% untuk 10—25 kali, dan 12,5% untuk pesanan di atas 25 kali batas minimal. Sumber saham tambahan diambil dari porsi penjatahan pasti.

Dalam proses penjatahan terpusat, pesanan ganda dari investor yang masuk melalui beberapa partisipan sistem wajib digabung. Alokasi saham diberikan secara proporsional, dan sisa saham dibagikan berdasarkan urutan waktu pesanan. Jika terjadi kekurangan pesanan pada salah satu kelompok, sisa saham dipindahkan ke kelompok lain.

Penggunaan Dana IPO Superbank (SUPA)

 

Aturan juga menetapkan bahwa pesanan investor yang mengikuti penjatahan pasti dan penjatahan terpusat sekaligus hanya diperhitungkan dalam kondisi kekurangan pesanan. Jika jumlah pesanan melebihi saham yang tersedia, sistem e-IPO akan melakukan penjatahan mulai dari 10 satuan perdagangan untuk setiap pemodal, dan jika tidak mencukupi, alokasi diberikan berdasarkan waktu pemesanan. Sisa saham kemudian dialokasikan secara proporsional dan dibagikan kembali melalui mekanisme pembulatan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penawaran awal atau bookbuilding, harga IPO Superbank resmi ditetapkan sebesar Rp635 per saham dengan proses penawaran umum dimulai besok, Rabu (10/12/2025) hingga 15 Desember mendatang.

Melalui aksi korporasi tersebut, calon emiten yang didukung ekosistem Grab dan Emtek Group ini menargetkan penghimpunan dana sekitar Rp2,79 triliun melalui pelepasan 4,4 miliar saham atau setara 13% dari modal setelah IPO.

SUPA juga mengungkapkan sekitar 70% dana hasil IPO akan dialokasikan untuk modal kerja penyaluran kredit. Sisanya, sekitar 30%, dialokasikan sebagai belanja modal mulai 2026 hingga lima tahun ke depan. 

Secara rinci, dana untuk belanja modal akan mencakup pengembangan produk pendanaan dan pembiayaan perseroan, digital payment system, infrastruktur teknologi informasi, penguatan sistem operasional, investasi pada kecerdasaan buatan (AI) dan data analitik, serta peningkatan keamanan siber. 

Dengan kombinasi valuasi rendah, dukungan ekosistem Grab–Emtek, strategi ekspansi kredit, dan rencana belanja modal jangka panjang membuat Superbank sebagai salah satu kandidat bank digital yang berpotensi undervalued saat IPO.

 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.