Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar kepada sedikitnya 233 pihak hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelanggar, termasuk dalam kasus manipulasi harga saham atau praktik gorengan. Selain itu, juga bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan disiplin pasar.
“Sampai 31 Maret 2026, total denda telah mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
1. OJK telah kenakan sanksi denda sebesar Rp29,3 miliar
Tidak hanya sanksi administratif, OJK juga telah menindak sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik manipulasi harga di pasar yang belakangan menjadi sorotan.
Dalam kasus tersebut, OJK telah mengenakan sanksi denda secara terukur kepada 11 pihak dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar lainnya.
OJK Beberkan Penyebab IHSG Longsor 16 Persen Sepanjang 2026 2. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor
OJK menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan investor dan menciptakan perilaku pasar yang sehat.
“Kami menegaskan kembali, OJK tidak pernah ragu dalam menghadirkan kepastian hukum, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif sepanjang tahun ini,” ujar Hasan.
3. Sejumlah langkah yang dilakukan OJK untuk atasi kecurangan
Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lain. Di antaranya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga langkah-langkah pengawasan tambahan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pencegahan, ditegaskan Hasan, menjadi kunci utama dalam menciptakan industri yang sehat. Oleh karena itu, OJK mendorong setiap pelaku industri untuk memperkuat sistem pengendalian internal (self-control) dan manajemen risiko.
“Kami mengajak dan berkomitmen OJK bersama seluruh pelaku di industri terus mendorong upaya percepatan reformasi ini secara terukur mengimbangi dengan penguatan penegakan hukum,” kata Hasan.
4. OJK komitmen hadirkan pengawasan di sektor jasa keuangan
Menurut Hasan, OJK juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan sektor jasa keuangan secara konsisten dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aspek restorative justice dan pencegahan. Melalui pendekatan tersebut, OJK berupaya tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perbaikan perilaku pelaku industri agar tercipta ekosistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, OJK menjaga koordinasi yang erat dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, hingga asosiasi dan pelaku industri yang telah mengantongi izin usaha.
Kolaborasi yang solid antara pemangku kepentingan ini menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan kepercayaan investor. Kepercayaan tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah dinamika global.
“Kami meyakini, seluruh sinergi yang kuat ini pada akhirnya juga dapat kami harapkan memulihkan dengan cepat kepercayaan investor yang terus akan dijaga ke depannya dan tentu harapannya dengan perbaikan kondisi tekanan aspek lainnya termasuk geopolitik,” kata Hasan.
OJK Himpun Rp6,83 Triliun Lewat GERAK Syariah 2026