KPK klaim tak ada intervensi di kasus korupsi CSR BI-OJK, mengapa Hergun dan Satori belum ditahan?

Ringkasan Berita:

  • KPK menepis dugaan intervensi dari pihak luar terkait lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dana CSR di BI-OJK. 
  • Soal belum ditahannya dua tersangka di kasus ini, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori setelah 8 bulan berstatus tersangka, KPK tegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun yang menghambat proses penyidikan. 
  • Kelambatan diklaim murni karena penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan.

 

Ussindonesia.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan adanya campur tangan atau intervensi dari pihak luar terkait lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, status tersangka keduanya telah diumumkan secara resmi sejak 7 Agustus 2025, namun hingga hari ini, keduanya masih menghirup udara bebas.

Menanggapi belum ditahannya kedua politisi tersebut setelah delapan bulan berstatus tersangka, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun yang menghambat proses penyidikan. 

Kelambatan ini diklaim murni karena penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan.

“Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini. Dan tentu KPK juga sesegera mungkin ya untuk melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HG dan juga ST,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Langkah pelengkapan berkas tersebut dibuktikan dengan agenda pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia pada pertengahan April lalu. 

Penyidik memeriksa Irwan selaku Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI serta Nita Ariastuti Muelgini yang menjabat Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. 

Keduanya dicecar perihal proses serta mekanisme persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif ke lembaga tersebut.

Dalam penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada tahapan penganggaran dan aliran uang yang melenceng dari tujuan awal program sosial. 

KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka.

“Untuk perkara CSR BI terakhir dua pekan lalu ya KPK melakukan pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan mekanisme dan juga penganggaran termasuk pembayaran dari dana-dana CSR tersebut yang berasal dari Bank Indonesia kepada pihak-pihak tersangka yang diduga kemudian dari sejumlah uang yang seyogianya untuk kegiatan atau program sosial tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya namun malah masuk ke kantong-kantong pribadi pihak tersangka. Dan dari perkara itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dari kedua tersangka ini,” ujar Budi.

Diketahui sebelumnya, modus operandi kasus ini berakar dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. 

Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup pada periode 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK diwajibkan mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan. 

Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola para anggota legislatif, di mana Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya.

Sepanjang periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan. 

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. 

Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar.

Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang. 

Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.