Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
“Dua,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (6/8), seperti dikutip dari Antara.
Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Namun, Asep belum dapat menginformasikan posisi keduanya, apakah legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.
“Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo), yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.
Baca juga:
- KPK Segera Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
- Respons Bos BI soal Sentimen Negatif Kasus Dana CSR ke Nilai Tukar Rupiah
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.