Kuartal I/2026, Kemenkeu guyur Rp90 triliun untuk 30.000 Kopdes Merah Putih

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan belanja modal atau capital expenditure (capex) senilai Rp90 triliun, demi merealisasikan target pembangunan 30.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada kuartal I/2026.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengakui bahwa pemerintah telah memutuskan 58% dari alokasi Dana Desa wajib dialokasikan untuk pembiayaan KDMP, demi merealisasikan pembangunan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.

Askolani menjelaskan bahwa akselerasi pembangunan yang total ditargetkan sekitar 80.000 KDMP ini merupakan sebuah lompatan target. Menurutnya, proyek tersebut idealnya membutuhkan waktu penyelesaian hingga lima tahun, tetapi kini dipangkas menjadi hanya satu hingga dua tahun.

: Dana SPPG Polri, Pinjaman dari Koperasi hingga Bank Himbara

“Kita bayangkan KDMP itu bisa diwujudkan dalam 1 tahun ini sampai 2 tahun 80.000 KDMP. Itu mempunyai nilai tambah yang nyata dalam waktu dekat, dan bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi,” klaim Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Hingga saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 24.000 entitas KDMP telah berhasil didirikan. Dengan perkembangan tersebut, Askolani optimistis target penyelesaian 30.000 KDMP akan terealisasi pada kuartal I/2026.

: : Koperasi Merah Putih Malang Diarahkan Garap Bisnis Supplier SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG)

Suntikan capex senilai Rp90 triliun untuk merealisasikan target tersebut diyakini akan menjadi salah satu katalisator utama bagi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Apalagi, menurutnya, belum pernah ada pembangunan besar-besaran di desa dengan skala masif seperti yang dilakukan dalam proyek KDMP saat ini.

On top dari pertumbuhan, KDMP ini kemudian akan menyerap tenaga kerja. Kemiskinan dan pengangguran juga akan berkurang di desa,” katanya.

: : DJP Pelototi Kepatuhan Pajak 83.000 Koperasi Merah Putih

Tata Kelola dan Skema Pembiayaan

Di samping itu, Askolani mengaku bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola tetap. Dia mencontohkan, proyek penyelesaian 30.000 KDMP tersebut diwajibkan untuk melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas proyek.

Dari sisi pembiayaan, Kemenkeu mendesain skema relaksasi berupa masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 12 bulan. Setelah masa tenggang tersebut berakhir, kewajiban pelunasan akan dicicil menggunakan instrumen Dana Desa selama periode 6 bulan.

“Jadi, ini yang kemudian kita kombinasikan antara pendanaan dengan investasi yang dalam waktu singkat kita bisa wujudkan di desa,” tutup Askolani.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus agar memastikan KDMP dikelola secara profesional, di atas yang lain.

Menurutnya, mandat anggaran yang besar tidak otomatis membuat operasional koperasi berjalan lancar. Tanpa manajemen yang baik, sambungnya, dana besar KDMP hanya akan melahirkan aset menganggur dan beban sosial ketika warga menilai proyek tersebut tak beri manfaat.

“Kinerja koperasi tetap sensitif pada kualitas manajemen, desain usaha, dan integrasi rantai nilai. Karena itu, mandat anggaran besar tidak otomatis menghasilkan produktivitas. Dana besar tanpa model bisnis yang tajam menciptakan biaya tetap, angsuran pembangunan fisik, operasional, dan pengadaan yang terus berjalan saat arus kas belum stabil,” jelas Syafruddin kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).