Menilik dampak batas free float 15% terhadap nasib pasar saham

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Pasar saham Indonesia diproyeksikan masih akan menghadapi gejolak pasca penetapan kebijakan batas free float 15% pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

Asal tahu saja, sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, Bursa melakukan penyesuaian definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, serta mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. 

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujarnya dalam siaran pers tanggal 31 Maret 2026.

BEI pun memberikan masa transisi yang memadai bagi emiten untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026. 

Emiten dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028. 

Sedangkan, emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.

OJK Targetkan 75% Emiten BEI Penuhi Free Float Minimum 15% pada Tahun Pertama

“Adapun bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029,” ungkapnya.

Berdasarkan riset Kontan, masih ada beberapa emiten berkapitalisasi pasar besar yang belum menyentuh free float 15%.

Misalnya, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) yang punya free float 14,76%, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 12,30%, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) 12,01%, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 11,55%, dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) 10,93%.

Selain itu, ada juga emiten yang baru saja menyentuh free float beberapa waktu terakhir, seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Free float emiten terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan itu sudah menyentuh free float 15,91% sejak Desember 2025.

Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela mengatakan, terdapat kemungkinan PIK2 akan menambah porsi free float jika diperlukan.

“Ke depan kami lihat perkembangan pasar. Kalau ada investor baru yang minat, PANI masih ada PMTHMETD,” ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4).

Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal melihat, kebijakan ini akan mendorong harga saham lebih adil karena suplai di pasar bertambah dan ruang gorengan makin sempit. 

“Bagi emiten, ada tekanan untuk melepas saham ke publik, sementara bagi investor ini positif karena akses dan likuiditas meningkat,” katanya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).

OJK Proyeksi 75% Emiten di Bursa Bakal Penuhi Aturan Free-Float 15% di Tahun Pertama

Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat menilai, peningkatan free float ke 15% bagi emiten yang belum memenuhi kebijakan itu akan membuat harga saham mereka jatuh.

Meskipun begitu, masa transisi selama satu tahun dinilai cukup untuk memberikan waktu bagi pasar menyerap saham baru yang beredar. 

“Di sisi lain, aksi tersebut juga bisa mengurangi manipulasi saham gorengan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu.

Sebaliknya, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy mengatakan, kebijakan ini akan memaksa emiten untuk melakukan right issue atau divestasi yang digenggam pemegang saham pengendali. 

Artinya, aksi ini bisa menyebabkan penawaran berlebih dalam waktu singkat. “Waktu transisi selama satu-dua tahun juga terlalu cepat. Bagi emiten dengan market cap besar bisa butuh tiga tahun atau lebih,” katanya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).

Budi juga menyoroti perihal lesunya permintaan pasar belakangan ini lantaran sentimen global dan domestik yang masih negatif ke pasar saham Tanah Air. 

“Sebut saja kasus MSCI, penurunan outlook dari lembaga rating global, konflik geopolitik Timur Tengah, kenaikan harga minyak, hingga kondisi fiskal dan makroekonomi yang mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Hal ini membuat investor ritel bakal lebih cenderung wait and see, sehingga potensi serapan tambahan nilai kapitalisasi pasar menjadi terhambat. 

Jika target nilai rata-rata transaksi harian Rp 18 triliun saja, menurut hitungan Budi, maka belum cukup menyerap potensi Rp 203 triliun yang harus dilepas untuk mencapai batas free float 15%.

Sehingga, dibutuhkan investor institusi untuk mendorong pengelolaan dana besar institusi di Indonesia, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan persentase portofolio saham mereka.

BEI dan OJK Kembali Bertemu MSCI, Bahas Reformasi Pasar Modal dan Kenaikan Free Float

“Investor ritel itu cenderung menahan diri kalau tidak bisa mendapatkan keuntungan sesuai risikonya. Walaupun jumlahnya banyak, kekuatan dana investor ritel juga rendah, sehingga tak bisa diandalkan di saat rights issue,” ungkapnya.

Tekanan terhadap IHSG

Di sisi lain, peningkatan free float 15% itu bisa menekan laju pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam jangka pendek. Namun, kata Reydi, dampaknya bisa lebih positif dalam jangka menengah hingga panjang.

“Likuiditas naik dan pasar jadi lebih menarik bagi investor institusi, terutama asing,” ungkapnya.

Meskipun memang potensi tambahan suplai saham beredar jadi cukup besar, tetapi proses masuknya akan bertahap. Sehingga, pasar masih punya kapasitas menyerap. 

“Dampaknya ke IHSG jangka pendek bisa mixed, tapi jangka panjang justru membuat indeks lebih kredibel dan investable,” tuturnya.

Reydi menegaskan, free float 15% belum otomatis memperbaiki kualitas pasar saham secara keseluruhan. Namun,hal ini menjadi langkah penting dalam proses transformasi pasar modal Tanah Air.

BEI Revisi Aturan Liquidity Provider Saham, Perluas Likuiditas dan Free Float

“Free float hanya satu aspek investor juga melihat transparansi, akses, dan tata kelola. Jadi ini sinyal positif, tapi keberhasilan tetap bergantung pada konsistensi implementasi,” katanya.

Teguh bilang, dengan penambahan free float 15% ini, IHSG kemungkinan tetap akan bertahan di level 7.000 dalam setahun ke depan. Dengan catatan, tidak ada lagi sentimen negatif lanjutan dari luar pasar saham.

“Kalau kondisi begitu, IHSG mungkin memang masih bisa lanjut turun, tetapi bukan karena masalah free float. Turunnya IHSG saat ini sudah mencerminkan ekspektas investor soal peningkatan saham beredar di publik,” ungkapnya.

Budi berpandangan, penurunan IHSG ke level 7.000 saat ini juga mencerminkan kondisi rugi capital gain dan opportunity cost yang dialami investor sepanjang tahun 2026. 

IHSG pun dilihat bisa turun di bawah 7.000, tetapi kemungkinan akan cenderung stabil di level tersebut. Sehingga, transaksi harian diharapkan naik untuk mengimbangi permintaan dan penawaran dari peningkatan jumlah saham beredar.

“Bisa lebih rendah (dari 7.000) apalagi kalau di saat yang sama terjadi capital outflow dengan respons dari BEI terhadap MSCI. Sebab, inti permintaan MSCI adalah likuiditas dan investability,” tuturnya.

OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%