Menilik rencana 1,4 GW PLTU hibrida di Sumatra dan Kalimantan

PT PLN (Persero) berencana mengembangkan 1,4 gigawatt (GW) pembangkit listrik hibrida, kombinasi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) beserta battery energy storage system (BESS).

Hal ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang dikeluarkan perusahaan pelat merah itu. Rencananya, pengembangan pembangkit listrik hibrida bakal dilakukan di Sumatra dan Kalimantan. 

Di Sumatra, akan dibangun dua unit PLTU hibrida yang masing-masing berkapasitas 600 megawatt (MW). Pembangkit tersebut dijadwalkan commercial operation date pada 2032 dan 2033. 

Sementara di Kalimantan, satu unit PLTU hibrida akan dibangun dengan kapasitas 200 MW. Pembangkit ini juga dijadwalkan COD pada 2032 mendatang. 

Baca juga:

  • AEER Ungkap Emisi Smelter Sulawesi, Dorong Listrik PLN Gantikan PLTU Captive
  • Ledakan PLTU Captive: Akuisisi oleh PLN Terhambat, Pajak Karbon Jadi Solusi?
  • PLTU Captive Bisa Jegal Transisi Energi, Produsen EV Perlu Cermati Rantai Pasok

Pemerintah Indonesia telah melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Meski begitu, PLN memastikan rencana pengembangan PLTU hibrida ini tidak melanggar aturan. Ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 Perpres 112/2022, mengenai pengecualian dalam pengembangan PLTU baru. 

Pengecualian berlaku untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum Perpres 112/2022 diteken. Pengecualian ini juga diberikan untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri untuk hilirisasi atau termasuk Proyek Strategis Nasional; berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca 35% dalam 10 tahun dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021; atau beroperasi paling lama sampai 2050. 

Dalam hal ini, proyek pembangkit listrik hibrida dikembangkan dengan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca 35%. 

“Penambahan PLTU tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 pasal 3 ayat (4) huruf b serta peraturan perubahannya yang relevan dan berlaku,” demikian dikutip dari RUPTL PT PLN 2025-2034. 

Sebagai informasi, saat ini Perpres 112 tengah direvisi untuk mendorong investasi dan percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan nasional. Termasuk, pembahasan tentang penambahan jenis pembangkit listrik energi baru terbarukan dan pengaturan mengenai pembangkit listrik hibrida. 

Siap-siap Penuhi Lonjakan Permintaan

Selain PLTU hibrida, PLN juga memiliki sejumlah PLTU batu bara mulut tambang yang sudah berproses dan berada di tahap committed. Dengan begitu, pembangkit dengan total kapasitas 2,3 GW itu akan tetap dilanjutkan sesuai pengecualian dalam Perpres 112/2022. 

Sementara itu, penambahan PLTU hibrida dimaksudkan untuk melayani potensi tambahan permintaan konsumen tegangan tinggi (KTT) di dua wilayah tersebut. Bahkan, perusahaan telah memperkirakan besaran potensi tambahannya untuk wilayah Sumatra. 

“Penambahan rencana pembangkit PLTU Hybrid untuk melayani additional demand baru calon pelanggan KTT di Sistem Sumatera dan Batam-Bintan total sebesar 1.744 MVA yang masuk secara bertahap mulai tahun 2032,” demikian tertulis. 

PLT Hibrida Langgengkan Energi Fosil?

Di balik rencana ini, revisi Perpres 112/2022 untuk mengakomodir PLT hibrida juga menuai kritik. PLT hibrida dikhawatirkan melanggengkan pemanfaatan energi fosil karena kombinasi energi yang tak hanya di lingkup energi terbarukan. 

Direktur Program Transformasi Sistem Energi for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, definisi PLT hibrida dalam draf Perpres tersebut tergolong luas.

“Di draf (terakhir yang saya baca) PLT hibrida itu memungkinkan penggabungan pembangkit listrik energi terbarukan dengan energi terbarukan lainnya bahkan juga dengan energi tak terbarukan yang penting tersinkronisasi di satu titik sambung jaringan,” ujarnya kepada Katadata Green, Rabu (11/3).

Pada bab soal harga pembelian energi listrik oleh PLN, kata Deon, PLT hibrida diposisikan sama dengan aneka pembangkit energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, surya, angin, dan laut. 

Menurut dia, pengaturan tersebut memperluas konsep PLT hibrida dibandingkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025 tentang PLT hibrida pada jaringan skala kecil untuk mendukung pasokan listrik di pulau kecil dan daerah terisolasi.

Dalam aturan tersebut, kombinasi sumber listrik dibatasi pada penggabungan pembangkit energi terbarukan dengan energi terbarukan lainnya, energi baru, sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system atau BESS), dan/atau pembangkit energi tak terbarukan yang telah lebih dulu beroperasi. 

Lebih lanjut, tertulis juga dalam aturan tersebut bahwa pembangkit energi tak terbarukan yang telah beroperasi yang dimaksud yakni pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) atau pembangkit lainnya yang menggunakan solar. Artinya, aturan itu bertujuan memayungi program PLN untuk mentrasformasi pembangkit listrik tenaga diesel di daerah terpencil yang mahal ke pembangkit energi terbarukan alias didieselisasi. 

Definisi PLT hibrida yang luas dalam draf Perpres dikhawatirkan menjadi celah bagi pembangunan baru pembangkit-pembangkit energi tak terbarukan alias energi fosil dengan label PLT hibrida.

“Bisa saja pengertian di bawahnya nanti, oh berarti nanti ada lagi energi tak terbarukan yang tujuannya malah mungkin bukan sistem kecil, tapi malah untuk PLN (skala besar),” ujar Deon.