Menkeu Purbaya akan temui Juda Agung hari ini, cari tahu niatnya mundur sebagai deputi gubernur BI

Ussindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan bertemu dengan Juda Agung, pada Selasa (20/1) hari ini. Hal itu berkaitan dengan pengunduran dirinya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Purbaya mengaku dalam pertemuannya dengan Juda Agung, ia akan mempertanyakan soal niat pengunduran diri.

“Kelihatannya begitu (mengundurkan diri), saya dengar juga begitu. Nanti saya mau ketemu dengan Pak Juda mungkin besok (hari ini) kali saya mau lihat niatnya dia apa sih,” kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (20/1).

Meski begitu, Purbaya menduga bahwa pengunduran diri Juda Agung berkaitan dengan rencana pertukaran pegawai antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Dalam hal ini terkait dengan masuknya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang menjadi kandidat Deputi Gubernur BI.

“Kayaknya switch ya kelihatannya,” lanjut Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Juda Agung telah mengundurkan diri sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tak disebutkan alasannya, tetapi Prasetyo menyebut bahwa surat pengunduran itu telah diterima oleh pihak istana.

“Itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu deputi gubernur,” kata Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1).

“Atas nama Pak Juda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Maka kemudian, harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan.

Usai menerima surat pengunduran itu, Prasetyo memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melayangkan surat presiden (Supres) kepada DPR RI untuk proses lebih lanjut dan ada yang mengisi kekosongan itu.

Terlebih memang sesuai ketentuan, kata dia, proses pemilihan ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Yang ini kemudian dilanjutkan dengan Bapak Presiden atau pemerintah mengirimkan surpres ke DPR, karena memang proses pemilihannya ada di DPR melalui uji kompetensi atau fit and proper test,” tukasnya.