Nilai transaksi kripto Maret 2026 turun 4,7%, tapi jumlah investor naik

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas transaksi aset kripto di Indonesia masih menunjukkan geliat hingga Maret 2026, meski nilai transaksi kripto tercatat menyusut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 21,37 juta per Maret 2026.

Angka ini tumbuh 1,43% secara bulanan (month to month).

Kripto Menguat Bertahap, Volatilitas Tinggi Masih Membayangi

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset krioto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, Senin (5/4/2026).

Kendati demikian dari sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto pada Maret 2026 tercatat menurun sebesar Rp 22,24 triliun. Nilai ini menyusut 4,7% secara bulanan dari Rp 24,33 triliun pada Februari 2026. 

Secara akumulasi, total nilai transaksi perdagangan aset kripto dari Januari-Maret 2026 tercatat sebesar Rp 75,83 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi aset keuangan digital (AKD) lainnya mencapai Rp 5,80 triliun, atau naik 14,4% sebulan dari Rp 5,07 triliun di Februari 2026.

OJK menilai, stabilnya kepercayaan konsumen menjadi modal penting bagi pengembangan industri aset keuangan digital ke depan, termasuk dalam mendorong inovasi berbasis teknologi web3.

Pasar Kripto Berpeluang Bullish, Ini Proyeksi Bitcoin dan Ethereum hingga Akhir 2026

Dalam rangka memperkuat ekosistem tersebut, OJK menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mengembangkan inovasi keuangan digital berbasis web3.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Infinity Hackathon pada 2025 dan Infinity Accelerator di 2026 dengan tema Unlocking Indonesian Intellectual Property as a New Asset Class.

Adi menjelaskan, program tersebut telah menghasilkan berbagai solusi inovatif, mulai dari pembiayaan, transparansi, hingga perlindungan aset digital.

Selain itu, inisiatif ini juga mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi dan terdigitalisasi.

Di sisi regulasi, OJK saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait penawaran aset berbasis tokenisasi, termasuk real world asset (RWA).

Aturan ini juga akan mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara di sektor aset keuangan digital.

“Ini adalah hal yang baru, dan OJK tengah melakukan rancangan POJK tentang penerapan tata keuangan dan manajemen risiko bagi penyelenggara keuangan aset keuangan digital tersebut,” pungkasnya.