OJK Akan Menaikkan Ketentuan Free Float Saham Emiten Jadi 10%–15%, Ini Alasannya

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu untuk meningkatkan porsi saham free float sebagai bentuk pendalaman pasar dan meningkatkan likuiditas. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon menjelaskan dari sisi kapitalisasi pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) tergolong besar dibandingkan dengan peers. Namun, rata-rata porsi saham free float emiten masih lebih rendah dibanding peers.

Dalam hitungan OJK, rerata free float emiten di BEI berada di kisaran 23,90%. Inarno bilang ini masih di bawah dengan rata-rata bursa di kawasan di bawah Filipina yang berada di area 41,18%.

Menilik Rencana OJK Menaikkan Free Float Menjadi 25%

Kalau dibedah lebih dalam, OJK membagi menjadi tiga kategori menjadi small, mid cap dan big cap.

Di kelompok emiten dengan kapitalisasi pasar kecil rerata free float berada di kisaran 23,58% yang berasal dari 729 emiten. 

Sementara untuk kategori medium cap rerata free float berkisar 21,84% dari 174 emiten. Kemudian untuk emiten-emiten dengan kapitalisasi jumbo alias big cap rerata free float di kisaran 25,48% dari 50. 

“Berdasarkan bobotnya, emiten big caps yang berisi 50 entitas mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 75%,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR Komisi XI, Rabu (3/12/2025). 

Inarno menjelaskan sebenarnya pengaturan free float ini sudah tertuang dalam UU Pasar Modal. Adanya ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan likuiditas bagi saham yang bersangkutan. 

BEI Siapkan Kenaikan Free Float ke 10%, OJK Target Akhir 25% Secara Bertahap

Dia bilang ada ketentuan yang akan ditetapkan. Pertama, Initial Free Float, yakni jumlah free float pada saat perusahaan akan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). 

“Kebijakan saat ini berdasarkan nilai ekuitas, yang kami usulkan yang baru menggunakan kapitalisasi pasar dan ada tingkatannya (tiering),” jelas Inarno. 

Kedua, ketentuan continuing obligation. Di mana, saat ini perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 7,5%. Batasan ini yang akan dinaikkan oleh OJK ke kisaran 10%–15%. 

“Emiten di initial free float wajib mempertahankan selama satu tahun pasca IPO dan masa transisi continuing obligation selama empat tahun. Untuk emiten yang sudah listing, masa transisi continuing obligation tiga tahun,” ucap dia.