OJK atur kasus influencer saham, investor ritel harus apa?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah serius mengatur soal kasus saham gorengan yang melibatkan influencer.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. 

Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.

Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.

Dukung Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, SRO Pasar Modal Berikan Donasi Rp 3,95 Miliar

Kiki pun menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya. Namun, terkait dengan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu.

Misalnya, seorang influencer itu mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu. Padahal, dia dapat komisi dari produk yang dia promosikan.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan saksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Peraturan tersebut telah dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, bilang, POJK tersebut ditargetkan rampung pada di semester I tahun ini. 

“Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin.

Di dalam aturan itu, ada pasal yang membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Saat POJK itu resmi diundangkan, OJK menjadi punya kewenangan untuk menegakkan sanksi lebih lanjut.

Hasan bilang, POJK itu berlaku untuk promosi terhadap seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk kripto.

Di sisi lain, OJK juga tengah memeriksa 32 kasus terkait praktik saham gorengan. Menurut Hasan, ke-32 pihak itu tidak semuanya influencer.

Saham Semen Indonesia (SMGR) Melaju Kencang, Cermati Rekomendasi Sahamnya

“Ada yang korporasi, perorangan, dan juga influencer. Totalnya yang masih dalam tahap pemeriksaan ada 32 kasus,” ujarnya 

Ketiga puluh dua kasus tersebut diakui berbeda-beda dan harus ditelusuri secara lengkap oleh OJK. Namun, semua kasus tersebut memiliki potensi pelanggaran UU Pasar Modal dan UU P2SK.

Misalnya, ada yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu, serta manipulasi harga di pasar. Lalu progres itu dilakukan hingga sampai tahap pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.

“Pendekatannya secara una via. Jadi, dilakukan dengan pengenaan sanksi administratif, pencabutan, dan baru bisa ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidana,” katanya.

Mengingatkan kembali, OJK sebelumnya menghukum satu influencer media sosial (medsos) yakni berinisial BVN dengan hukuman denda Rp 5,25 miliar karena saham gorengan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi dalam beberapa transaksi saham, yakni: 

  1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
  2. PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
  3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022. 

Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan melihat, peran influencer dalam proses “menggoreng saham” bukan menjadi fokus dalam upaya pencegahan terjadinya praktik tersebut. 

OJK Update Soal 32 Kasus Goreng Saham, Tak Semuanya Influencer

Sebab, dulu sebelum zaman media sosial, praktik “menggoreng saham” (cornering) sudah dilakukan. Praktik “Menggoreng saham” dilakukan dengan proses yang terekam karena seluruh transaksinya, pola dan informasinya ada. 

“Sehingga, hanya perlu pengawasan dan penindakan dari regulator bursa yang memiliki otoritas penuh. Tinggal pertanyaannya apakah mampu atau tidak mau?,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Menurut Alfred, peran dan fungsi influencer adalah promosi, tentu setiap saham (emiten) juga memerlukan peran ini dalam upaya meningkatkan likuiditas. Tinggal dilihat dan dipisahkan mana influencer yang memberikan informasi menyesatkan dan mana yang sedang mempromosikan prospek. 

“Jika masuk kategori menyesatkan tentu sudah ada aturannya seperti UU ITE atau UU keterbukaan Informasi Publik yang bukan merupakan aturan dari regulator (OJK) tapi bisa digunakan,” ungkapnya.

Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal melihat, jika seorang influencer secara aktif memberi rekomendasi dan memengaruhi harga, maka harus ada standar etika, transparansi posisi, dan disclosure konflik kepentingan. 

WIFI Masuk Fase Pertumbuhan Baru Lewat Internet Rakyat, Cek Rekomendasi Sahamnya

“Ini bukan membatasi edukasi, tapi membatasi manipulasi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Saat ini, regulasi terkait manipulasi pasar sudah ada. Namun, masalah selanjutnya lebih ke pengawasan dan pembuktian pola transaksi. 

“Ke depan, penguatan monitoring di media sosial, kewajiban disclosure kepemilikan saham, dan sanksi tegas yang konsisten akan jauh lebih efektif,” tuturnya.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, pengetatan aturan terhadap influencer saham memang perlu dipertimbangkan, bukan untuk membungkam edukasi, tetapi untuk memastikan adanya standar kompetensi dan akuntabilitas. 

Di sektor jasa keuangan, ada mengenal lisensi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi) yang menunjukkan seseorang memiliki keahlian dan berada di bawah pengawasan regulator. 

“Jika seseorang secara aktif memberikan rekomendasi saham yang bersifat ajakan transaksi, sudah seharusnya ada batas tegas, apakah dia sekadar berbagi opini pribadi, atau sudah masuk wilayah aktivitas yang semestinya berizin dan diawasi?” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Hendra bilang, kerangka regulasi dari OJK sebenarnya sudah ada, termasuk aturan terkait manipulasi pasar dan penyebaran informasi yang menyesatkan. 

Namun tantangannya ada pada implementasi dan pembuktian. Di era digital, promosi saham bisa dilakukan melalui live streaming, grup tertutup, hingga kanal berbayar, sehingga jejak dan motifnya tidak selalu mudah dibuktikan sebagai pelanggaran. 

Upaya Industri Kripto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

Selain itu, banyak influencer yang berlindung di balik disclaimer “bukan ajakan beli/jual”, padahal narasi dan framing-nya sangat persuasif. 

“Artinya, problemnya bukan semata kurang aturan, tetapi bagaimana memperkuat pengawasan digital, meningkatkan literasi investor, dan memperjelas batas antara edukasi dan rekomendasi investasi,” ungkapnya.

Alfred melihat, investor ritel bisa melihat kondisi fundamental emiten agar bisa mencerna rasionalitas dari harga sahamnya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah historis likuiditas, kesesuain antara transaksi dan nilai kapitalisasi pasar, keterbukaan informasi yang memadai di tengah masifnya perdagangan, aksi promosi suatu emiten oleh seorang influencer, hingga tidak ada niat baik dari emiten dalam memberikan klarifikasi terkait informasi tidak resmi.

Reydi bilang, setidaknya ada tiga langkah yang bisa diambil investor ritel agar tidak terjebak saham gorengan. 

Pertama, cek fundamental dan likuiditas untuk menghindari saham free float tipis dan pergerakan tidak wajar. Kedua, jangan beli hanya karena FOMO dari konten viral. 

“Ketiga, perhatikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Ganti Pengendali, Berkah Prima (BLUE) Bersiap Masuk Ekosistem EV?

Hendra menuturkan, langkah pertama yang bisa dilakukan investor adalah mengecek rekam jejak influencer yang melakukan promosi suatu saham. Kemudian, memerhatikan karakter saham yang direkomendasikan.

“Kenaikan yang tidak didukung kinerja fundamental, seperti laba, arus kas, prospek bisnis, sering kali hanya bersifat sementara,” katanya.

Investor juga perlu memahami bahwa saham gorengan biasanya memiliki free float kecil, kepemilikan terkonsentrasi, dan volatilitas ekstrem. 

“Dalam kondisi seperti ini, ritel selalu berada di posisi paling rentan karena tidak memiliki informasi dan kendali seperti pelaku besar,” tuturnya.