
Ussindonesia.co.id DENPASAR. Meski sudah satu tahun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto diterbitkan, masih sedikit investor institusi menjadikan kripto sebagai aset portofolionya.
Seperti yang diketahui sejak POJK No. 27 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah menyatakan bahwa tipe investor itu dapat berupa investor perorangan atau individu maupun investor yang berasal dari segmen institusi.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mencatat dari 19,2 juta investor atau konsumen aset kripto yang tercatat di exchanger domestik, sebagian memang sudah ada investor institusi baik institusi domestik maupun asing.
Harga Aset Kripto Anjlok Tertekan Aksi Jual, Begini Kata OJK
Tetapi menurutnya jumlahnya masih kecil. Hingga saat ini, jumlah order keseluruhan investor institusi belum mencapai 1.000.
“Persentasenya sih kecil karena kan institusi ini mewakili korporasi atau lembaga, tapi kemudian biasanya dengan order kepemilikan yang jauh lebih tinggi dibanding investor perorangan. Kalau jumlahnya, ordernya tidak sampai 1.000, kemarin ratusan,” beber Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).
Kendati demikian, Hasan melihat bahwa ke depan akan lebih banyak investor institusi baik regional maupun global yang kemudian mulai masuk ke aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke dalam bagian keseluruhan portofolio investasinya.
Menurut Hasan, tren ini menunjukkan bahwa instrumen aset kripto sudah resmi, sudah dinyatakan di Undang-undang, dan sudah diakui aspek perpajakannya. Sehingga aset kripto bisa menjadi alternatif instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi.