OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 9 Agustus 2025, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025, OJK telah melancarkan pemeriksaan intensif terhadap 124 pelaku pasar modal. Penelusuran ini berfokus pada dua aspek krusial: teknis operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK, Aditya Jayaantara, merinci secara spesifik komposisi dari 124 entitas pasar modal yang diperiksa tersebut. Kelompok ini mencakup 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat dalam transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.

OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich

Aditya lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk emiten, fokus pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kelengkapan dan keabsahan laporan keuangan mereka. OJK juga mendalami aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu aksi korporasi yang dilakukan emiten, serta transparansi dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi melalui mekanisme keterbukaan informasi. Dalam kesempatan yang sama di gedung BEI pada Senin (11/8), Aditya menegaskan potensi adanya pelanggaran yang mencakup laporan keuangan, aksi korporasi, hingga aspek keterbukaan informasi.

Aditya tidak menampik kemungkinan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran serius, seperti manipulasi laporan kinerja keuangan, proses hukum dapat berlanjut ke jalur pidana. Ia menjelaskan bahwa OJK memiliki tahapan pemeriksaan yang terstruktur, dimulai dari pengawasan reguler, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus jika ditemukan anomali. Apabila ada indikasi kuat adanya pelanggaran, kasus akan dilimpahkan kepada penyidik, mengingat OJK juga memiliki kewenangan penyidikan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan internal rampung, OJK berkomitmen untuk menyerahkan hasil penindakan lebih lanjut kepada otoritas penegak hukum yang berwenang, yaitu Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi memastikan penegakan hukum yang adil dan tuntas.

Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!