Pemerintah ajak swasta danai pengelolaan taman nasional, murni konservasi?

Presiden Prabowo berencana mengeluarkan keputusan presiden (keppres) berisi mandat pembentukan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Tugasnya, mencari skema pendanaan agar pengelolaan taman nasional lebih optimal. 

Rencana itu diungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, seusai bertemu Presiden Prabowo pada Kamis (12/3). 

Dalam satgas itu, Raja Juli bertindak sebagai wakil bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, Mari Elka Pangestu. Sementara Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menjadi pimpinannya.

“Kita akan mencari pendanaan yang inovatif yang sustain termasuk melibatkan private sector agar sekali lagi taman nasional kita menjadi taman nasional yang berkelas dunia,” kata Toni, sapaan Raja Juli Antoni. 

Akan tetapi, rencana itu dikhawatirkan hanya membawa isu konservasi sebagai cangkang. Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengungkap kecurigaan adanya kepentingan bisnis di balik program ini. 

“Tapi juga, justru sebenarnya, motif ekonomi dalam bentuk kredit karbon, perdagangan karbon, biodiversity offset, itu yang lebih kuat,” kata Uli kepada Katadata, Jumat (13/3).

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pasar karbon nasional bisa beroperasi penuh pada Juni 2026. Implementasinya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. 

“Seperti puzzle-puzzle yang saling melengkapi,” ujar Uli. 

Pemerintah juga berencana menerapkan pendekatan baru dalam pembiayaan dan pengelolaan taman nasional. Di antaranya dengan mengembangkan ekowisata berkelanjutan. Soal itu, Uli tak menampik keberhasilan program tersebut untuk melindungi kawasan konservasi seperti taman nasional. 

“Tapi kita belum punya contoh, di kawasan hutan mana yang kemudian dia menjadi proyek karbon atau proyek pariwisata eksklusif yang benar-benar bebas deforestasi,” ujar dia. 

Peluang Cari Dana dari Konservasi

Bicara soal pengelolaan taman nasional, Uli justru menyarankan adanya evaluasi 57 taman nasional yang ada di Indonesia. Ini dimaksudkan untuk memastikan apakah seluruh kawasan itu masih layak menyandang label konservasi “taman nasional”.

Sebagai contohnya yaitu mengevaluasi kembali kawasan taman nasional yang tumpang tindih di wilayah adat – rentan menimbulkan konflik – atau kawasan yang sudah dibabat konsesi perusahaan. 

“Taman nasional yang bebas dari klaim konflik, secara fungsi masih konservasi, itu bisa dijadikan pembelajaran, dijadikan proyek untuk mendapatkan dana,” ucap Uli. 

Pun, menurut Uli, skema perdagangan karbon bukan pilihan yang tepat untuk mendapatkan pendanaan. Ia mendorong agar pemerintah lebih menyasar negara-negara penghasil emisi terbesar di dunia, untuk bertanggung jawab atas polutan yang telah disebarkannya. Salah satunya dengan upaya konservasi di Indonesia.

Apabila proyek-proyek perlindungan lingkungan ini dilakukan oleh korporasi swasta, terlebih yang menjadi emitor besar, justru memunculkan risiko greenwashing. 

“Sementara di tempat lain perusahaan tetap mengeksploitasi minyak, kemudian dia punya proyek konservasi di taman nasional kita,” kata dia. 

Meski demikian, Uli mengakui bahwa melindungi taman nasional membutuhkan anggaran yang besar. Ini sudah menjadi konsekuensi bagi negara dengan kepemilikan hutan jumbo seperti Indonesia.