Petinggi BI-OJK Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR Terungkap?

Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus rasuah. Terkini, lembaga antirasuah tersebut memanggil dua mantan petinggi Bank Indonesia, yakni eks Kepala Departemen Komunikasi berinisial EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum berinisial IRW, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap EH dan IRW ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/8/2025). “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” terang Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, meskipun waktu spesifiknya belum dirinci.

Kehadiran kedua saksi ini diharapkan mampu membuka babak baru dalam pengungkapan fakta-fakta terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan ini menyusul langkah tegas KPK sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), yang telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni HG dan ST, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang yang berasal dari kegiatan sosial CSR tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) mengungkapkan, “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024.”

Asep merinci, HG diduga meraup dana sebesar Rp15,86 miliar, sementara ST mengantongi Rp12,52 miliar dari dana CSR tersebut. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial ini justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi para tersangka, menyimpang jauh dari ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Cari Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Baca Juga: Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

Ringkasan

KPK memeriksa mantan petinggi Bank Indonesia (BI), yakni EH dan IRW, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, HG dan ST, sebagai tersangka dalam kasus ini. HG diduga menerima Rp15,86 miliar dan ST menerima Rp12,52 miliar dari dana CSR tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.