
Kebijakan ekspor sumber daya alam menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (20/5). Selain itu, kenaikan suku bunga BI. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Prabowo Resmi Umumkan Badan Usaha Baru untuk Atur Ekspor Batu Bara-CPO
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terkait ekspor sumber daya alam (SDA) seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan mineral. Melalui skema baru ini, seluruh penjualan SDA wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan untuk restrukturisasi tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.
Pembentukan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia oleh Danantara Indonesia bertujuan memperkuat pengawasan serta memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Diharapkan, mekanisme ini mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara dari pengelolaan SDA. Pemerintah menargetkan penerimaan negara dapat setara dengan Meksiko atau Filipina yang dinilai lebih baik dalam pengelolaan kekayaan alamnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur lebih lanjut mekanisme ekspor ini, dengan pemberlakuan penuh pada 31 Desember 2026. PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Danantara Mitra Sinergi menjadi pemegang saham utama di entitas baru ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam membentuk ekosistem ekspor yang lebih terpusat dan terkontrol.
Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25 Persen pada Mei 2026
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Keputusan ini, yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026, juga diikuti kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.
Langkah pengetatan moneter ini ditempuh sebagai respons terhadap gejolak global, khususnya konflik di Timur Tengah, yang berpotensi memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran target pemerintah, yaitu 2,5 plus minus 1 persen.
Kenaikan suku bunga ini menegaskan fokus kebijakan moneter BI yang bersifat pro-stability guna memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia dari dampak eksternal. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik, mencerminkan pendekatan ganda BI dalam mengelola perekonomian.