Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah krusial dalam keberlanjutan jaminan kesehatan nasional dengan menetapkan tujuh anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. Keputusan penting ini menandai dimulainya proses regenerasi kepemimpinan di badan vital tersebut.
Pembentukan Pansel calon pemimpin BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagaimana dilansir dari dokumen yang diperoleh Bisnis. Keppres ini menegaskan urgensi pembentukan tim seleksi mengingat masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan saat ini akan berakhir pada 19 Februari 2026. Oleh karena itu, pemerintah sigap membentuk Panitia Seleksi guna memastikan suksesi kepemimpinan berjalan lancar dan terarah.
Langkah ini berlandaskan pada kerangka hukum yang kuat, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24/2011 tentang BPJS, yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 6/2023. Selain itu, pembentukan Pansel juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Dalam salinan Keppres 105/P Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (10/10/2025), disebutkan bahwa Presiden memutuskan untuk membentuk “Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi.”
Sebagai sebuah entitas independen namun akuntabel, Panitia Seleksi ini bertanggung jawab penuh dan wajib melaporkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Presiden Prabowo. Masa kerja Pansel dimulai sejak Keppres ditetapkan pada 2 Oktober 2025 dan akan berakhir hingga ditetapkannya secara resmi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru.
Guna menjalankan amanat tersebut, Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan mengemban serangkaian tugas penting yang terstruktur. Tugas-tugas ini dirancang untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan kandidat terbaik. Berikut adalah daftar tugas utama Panitia Seleksi:
- Menyusun dan menetapkan jadwal komprehensif untuk pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga penetapan calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
- Menetapkan serta mengimplementasikan mekanisme dan tata kerja yang jelas untuk seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Dewas dan Direksi.
- Mengumumkan secara terbuka nama-nama calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang memenuhi kriteria awal.
- Mengumumkan calon anggota Dewas dan Direksi yang lolos seleksi administratif kepada publik untuk mendapatkan tanggapan, serta bertanggung jawab untuk menerima dan mengolah masukan dari masyarakat tersebut.
- Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara menyeluruh terhadap seluruh calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
- Menentukan nama-nama calon anggota Dewas dan Direksi yang berhasil lolos seleksi akhir, kemudian menyampaikan daftar tersebut kepada Presiden lengkap dengan peringkat hasil seleksi.
Dalam menjalankan tugas mulia ini, Presiden Prabowo menunjuk total delapan individu untuk mengisi struktur Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan. Struktur ini terdiri dari tujuh anggota inti dan satu sekretaris. Ketujuh anggota Pansel tersebut mewakili dua unsur penting: dua di antaranya berasal dari unsur pemerintah dan lima lainnya merupakan perwakilan dari unsur tokoh masyarakat yang berpengalaman. Sementara itu, dua pejabat pemerintahan yang terlibat dalam jajaran Pansel BPJS Kesehatan adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan:
- Ketua merangkap Anggota: Kunta Wibawa Dasa Nugraha (unsur pemerintah)
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Adang Bachtiar (unsur tokoh masyarakat)
- Anggota:
- Luky Alfirman (unsur pemerintah)
- Wahyu Sulistiadi (unsur tokoh masyarakat)
- Mohamad Subuh (unsur tokoh masyarakat)
- Dedi Supratman (unsur tokoh masyarakat)
- Hermanto Achmad (unsur tokoh masyarakat)
- Sekretaris: Imron Rosadi (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN)