Istri korban kriminalisasi kebijakan: Citra keluarga kami dihancurkan

Jakarta — Sejumlah istri para korban kriminalisasi kebijakan mengungkap pemidanaan yang tidak sesuai fakta membuat keseluruhan kehidupan keluarga hancur berantakan, termasuk dalam hal citra. Namun, mereka juga berharap kriminalisasi tak memicu ketakutan berlebih untuk terus berinovasi.

“Satu kasus itu tidak hanya memengaruhi satu orang. Satu angka [vonis], satu tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, tidak hanya memengaruhi orang tersebut, tapi semua ekosistem daripada keluarga itu betul-betul dirusak apabila orang itu benar-benar tidak bersalah,” ujar Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, saat menyampaikan testimoninya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Nadiem kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dalam persidangan, Nadiem didakwa korupsi dengan kerugian negara Rp2,18 triliun.

Franka melanjutkan bahwa kasus yang dialami suaminya, dan juga suami-suami korban kriminalisasi kebijakan lainnya, membuat para istri harus tiba-tiba mencari bantuan finansial, waktu, dan rasa aman. Di saat yang sama, ada anak-anak pula yang datang ke sekolah dengan kebingungan untuk menceritakan apa yang dialami bapaknya, atau bahkan tidak tahu sama sekali apa yang terjadi.

“Bagi saya dan ibu-ibu yang hadir di sini, yang suaminya sedang mengalami hal yang sama, [kasus kriminalisasi ini] adalah bukan sesuatu yang hanya normatif, tapi betul-betul personal. Karena apa yang terjadi pada suami-suami kami, keluarga kami, adalah sesuatu yang kami harus jalani, menerima, dan berdoa berharap setiap harinya,” tutur dia.

Di tempat yang sama, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), mengeluhkan trial by the press yang menghancurkan citra suami dan para terdakwa lainnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, hakim sudah memvonis sembilan terdakwa yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya.

Di antaranya, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.

Pada permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi minyak oplosan dan Rp1.000 triliun.

“Kasus Pertamina ini berbeda sekali karena orang-orang itu tidak berani membantu kami untuk bersuara, karena citra kami ini sudah dihancurkan habis-habisan oleh narasi yang dipermainkan. Orang-orang hanya mengingat kasus oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun, tapi tidak banyak yang tahu bahwa narasi tuduhan itu tidak ada di pengadilan. Kasus oplosan tidak ada, korupsi Rp1.000 triliun pun tidak terbukti,” cetus Utari.

Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) (Katadata/Heri Purwoko)   Jangan Berhenti Berinovasi

Menurut Utari, vonis yang tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan itu terasa makin berat jika melihat dedikasi suaminya yang berupaya menguntungkan perusahaan. Buktinya, kata Utari, Yoki sudah meningkatkan keuntungan PT PIS dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 trilun hanya dalam 2,5 tahun masa jabatannya sebagai Dirut.

“Bisa dilihat dan dinilai, bagaimana komitmennya untuk membesarkan perusahaan yang dia pimpin. Kira-kira koruptor macam apa yang memberikan keuntungan perusahaan yang seperti itu?” cetus dia.

Meski berat, Franka meminta bahwa kasus-kasus kriminalisasi itu tak membuat para pengambil kebijakan saat ini memutuskan untuk berhenti berkarya dan berkreasi buat negara. Karena ia yakin efek keteladanan dan dedikasi itu akan bisa dirasakan oleh generasi selanjutnya.

“Saya hanya bisa berharap, ketakutan-ketakutan yang tadi dibahas oleh Bapak, Ibu sekalian untuk berinovasi, untuk berbakti, [karena kriminalisasi] itu tidak lebih besar daripada harapan yang kita punya tentang potensi yang ada di negara kita,” tutup Franka.