Transparansi vs stabilitas pasar, ini pandangan pengamat soal UMA dan suspensi BEI

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Polemik seputar praktik operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus bergulir di kalangan investor.

Mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA), suspensi perdagangan, hingga penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK), kebijakan bursa kerap dipersoalkan, terutama dari sisi transparansi dan konsistensi.

Di tengah tuntutan keterbukaan yang kian menguat, sebagian pengamat menilai regulasi yang berlaku saat ini sejatinya telah memiliki fondasi perlindungan investor yang memadai.

Valuasi Murah, Proyek Baru Emiten Properti Bakal Topang Kinerja di 2026

Pengamat Pasar Modal Raden Bagus Bima menilai, dorongan agar BEI selalu memaparkan penjelasan detail di balik setiap penetapan UMA atau suspensi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, jika otoritas bursa terlalu jauh mengungkapkan analisis internal di balik suatu keputusan, penilaian tersebut bisa menjadi subjektif dan membuka ruang perdebatan yang lebih luas di pasar.

“Dari sisi investor memang ada ketidakpuasan. Namun, jika BEI menjelaskan terlalu detail, analisis itu bisa dipersepsikan sebagai opini bursa. Pada akhirnya, investor memang dituntut untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bima kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Terkait frekuensi dan pola penetapan UMA yang kerap disorot pelaku pasar, Bima menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki acuan indikator yang jelas.

UMA, kata dia, sejatinya berfungsi sebagai sistem peringatan dini ketika terjadi pergerakan harga atau volume transaksi yang tidak lazim.

“UMA itu bukan hukuman, melainkan peringatan. Kalau tidak ada UMA lalu tiba-tiba saham bergerak ekstrem, justru risikonya bisa lebih besar bagi investor,” jelasnya.

OJK Ungkap Akar Masalah Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan

Ia menambahkan, saham-saham berkapitalisasi besar seperti BBCA, BBRI, BBNI, atau BMRI relatif jarang tersentuh UMA karena pergerakannya umumnya masih berada dalam batas kewajaran dan didukung likuiditas yang kuat.

Dalam konteks suspensi perdagangan, Bima berpandangan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi masih relevan untuk meredam volatilitas yang berlebihan.

Menurutnya, penerapan suspensi oleh BEI sejauh ini masih sejalan dengan karakter dan dinamika pasar domestik.

Sementara itu, terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK), Bima menepis anggapan bahwa keberadaannya justru memperburuk persepsi terhadap pasar modal Indonesia. Ia menilai PPK dirancang untuk memperluas segmentasi pasar dan membantu investor mengidentifikasi saham-saham dengan karakteristik tertentu, baik dari sisi fundamental maupun likuiditas.

“PPK itu bukan untuk memberi stigma, tetapi untuk klasifikasi. Ini justru membantu investor memahami karakter suatu saham, meskipun kondisinya sedang tidak ideal,” ujarnya.

Isu lain yang dinilai krusial adalah keterbukaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%.

OJK, BEI, KSEI Akan Bertemu MSCI Rabu (11/2), Ini Agenda Utamanya

Menurut Bima, transparansi pada level ini penting untuk meminimalkan penggunaan nominee yang berpotensi mengaburkan struktur kepemilikan dan memicu distorsi pasar.

Adapun tudingan inkonsistensi, seperti saham yang mengalami penurunan tajam namun tidak terkena UMA, sementara saat naik justru masuk radar UMA, dinilai perlu dilihat secara kasuistik.

Ia menegaskan bahwa penurunan harga tidak selalu dianggap tidak wajar apabila mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

Sebaliknya, lonjakan harga tanpa didukung aksi korporasi atau informasi material yang jelas wajar menjadi perhatian bursa.

“Setiap kasus pasti memiliki alasan. BEI punya variabel penilaian yang tidak semuanya bisa dibuka ke publik. Karena itu, dugaan inkonsistensi harus ditelusuri satu per satu, tidak bisa digeneralisasi,” pungkasnya.

IHSG Menguat ke 8.012,8 di Sesi Pertama (9/2), Top Gainers LQ45: AMRT, DSSA, MBMA

Di tengah tekanan sentimen global dan meningkatnya sorotan investor internasional, perdebatan mengenai transparansi serta konsistensi kebijakan operasional BEI tampaknya masih akan berlanjut.

Namun, bagi sebagian pengamat, menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan stabilitas pasar tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan bursa.