
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan aturan anti penghindaran pajak atau anti avoidance rule pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022, yang di antaranya mengatur pemberian insentif PPh final UMKM 0,5%.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya, dalam amandemen PP tersebut, akan melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan (PT OP).
Pemberian insentif pajak UMKM 0,5% itu akan dilanjutkan permanen maupun berbatas waktu, tetapi diperkuat dengan aturan anti avoidance rule. Bimo menyebut mekanisme itu diharapkan bisa mengatasi modus pemecahan usaha atau firm splitting yang diduga banyak dilakukan untuk mengakali insentif itu.
: Penerimaan Pajak Hanya 70,2% Per Oktober 2025, Target Makin Sulit Tercapai
Apalagi, lanjutnya, otoritas pajak sudah melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor induk berusaha (NIB). Dengan demikian, sekalipun pengusaha UMKM orang pribadi maupun perusahaan perseorangan yang diketahui sudah memiliki peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tidak akan bisa mendapatkan insentif 0,5% itu lagi.
“Jadi kami tidak ada masalah dengan itu, sistem internal kami sudah bisa men-detect,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
: : Alasan Target Pajak Purbaya Tahun Ini Sulit Terealisasi, Begini Hitungannya!
Kemudian, wajib pajak badan UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terhutang dengan tarif normal.
Bimo mengatakan, insentif pajak 0,5% itu masih bisa dimanfaatkan oleh WP badan yang masih dalam jangka waktu berlaku sesuai dengan PP No.55/2022 yakni empat tahun. Namun, mereka tidak bisa lagi mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
: : Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya
“Tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan yang akan diperbolehkan untuk menggunakan insentif 0,5% PPh final. Artinya CV, kemudian PT, firma yang lain-lain tidak bisa lagi digunakan untuk mendapatkan insentif tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Bimo memaparkan bahwa pihaknya tengah menyusun revisi PP Nomor 55/2022 salah satunya muatan terkait dengan pemberian insentif PPh final UMKM 0,5%. Setelah periodenya diperpanjang dari 2027 ke 2029, pemerintah berencana memberikan insentif itu secara permanen untuk WP OP dan PT OP.
Akan tetapi, otoritas mencatat dalam pelaksanaannya banyak pelaku UMKM yang mengakali insentif itu dengan modus menahan omzet (bunching) maupun memecah usaha (firm splitting).