
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menginvestigasi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK besutan Otoritas Jasa Keuangan lebih lanjut. Purbaya menduga ketatnya penyaring debitur dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah bukan satu-satunya faktor rendahnya pembelian rumah tahun ini.
Purbaya mencurigai pembelian rumah tetap akan lemah jika penyaringan yang dilakukan SLIK dilonggarkan. Menurut Purbaya persetujuan KPR tidak akan membuat masyarakat dapat langsung memiliki rumah.
“Kalau pengawasan SLIK terhadap penerbitan KPR dilonggarkan, sebagian masyarakat sepertinya tetap belum tentu langsung mampu beli rumah. Kami akan pelajari lebih lanjut soal ini apakah rendahnya pembelian rumah murni disebabkan lemahnya permintaan atau ada hambatan lain,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11).
Purbaya meyakini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menyesuaikan program penyaluran rumah dengan kondisi finansial di dalam negeri. Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan SLIK menjadi faktor utama rendahnya pembelian rumah di beberapa lokasi yang dikunjunginya, seperti Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga:
- Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh 5,6% Akhir Tahun, Dorong Perputaran Uang Rp 85 T
- Amankan Pasokan Nataru, Pertamina Buka Opsi Impor Pertalite dari Amerika Serikat
- IHSG Sentuh Rekor Baru, Purbaya Ungkap Faktor Pengungkit Laju Saham to The Moon
Menurut Maruarar sebagian besar pengajuan KPR ditolak OJK setelah diperiksa melalui SLIK. Seperti diketahui, SLIK akan menilai kelayakan calon debitur yang mengajukan KPR.
SLIK hanya akan menyetujui pengajuan KPR jika debitur yang mengajukan tidak memiliki riwayat kredit bermasalah, seperti tunggakan pinjaman atau gagal bayar kredit.
“Saya akan meminta agar SLIK meloloskan pengajuan KPR oleh debitur dengan riwayat kredit bermasalah pada nilai tertentu,” kata Maruarar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar seperti yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Menurutnya, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. Ia menjelaskan SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan.
Lebih jauh Mahendra mengatakan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Ia menyebut otoritas tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu. Serta bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan tersebut.