
Ussindonesia.co.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan membuat penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara otomatis tanpa syarat bagi provinsi, kabupaten, dan kota, yang terdampak bencana Sumatera.
“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Dia mengungkap, salah satu alasan dari kebijakan itu karena hingga saat ini pemerintah daerah yang terdampak bencana masih mengalami kesulitan. Nanti TKD disalurkan secara otomatis ke daerah-daerah terdampak bencana.
Kemenkum Siapkan 3 Aturan Pelaksana KUHAP dan KUHP Baru
“Karena kita pahami bahwa pemerintah daerah tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,” jelas Suahasil Nazara.
Wamenkeu menyebut kebijakan ini akan diterapkan setidaknya selama periode tanggap darurat berlangsung. Sementara setelah pasca bencana, pihaknya akan lebih dulu melihat situasi mendatang.
“Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,” terang Suahasil Nazara.
Kapolri dan Jaksa Agung Tanda Tangani MoU dan Kerja Sama Pasca KUHP serta KUHAP Baru
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat total pagu TKD 2025 adalah sekitar Rp 919,9 triliun, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 848,52 triliun setelah efisiensi. Hingga Februari 2025, realisasi TKD mencapai Rp 136,6 triliun, atau 14,9 persen dari pagu dan di sepanjang Semester I-2025 mencapai Rp 400,6 triliun.
Pasca efisiensi sejumlah daerah mencatat penurunan alokasi, seperti yang disalurkan ke KPPN Magelang bahwa realisasi TKD mengalami pertumbuhan negatif sebesar Rp 127 miliar atau -0,43 persen jika dibandingkan penyaluran dengan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp 3,2 triliun atau 76.78 persen dari pagu Rp 4 triliun.