
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mengusulkan rencana pembentukan Rancangan Undang-undabg tentang Perubagan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah.
Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah itu masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada tahun 2026.
: Rupiah Dibuka di Zona Hijau, Menguat ke Level Rp16.699 per Dolar AS
Adapun tujuan pengusulan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli
masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.
: : Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Kamis, 6 November 2025
Bukan Isu Baru
Dalam catatan Bisnis, isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Wacana ini selalu mencuat setiap kali nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanam.
Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil.
: : Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp16.717 Saat Ekonomi RI Tumbuh 5,04%
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.
Sementara saat ini, perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.
“Dari sisi global kan risikonya masih berat,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah.
Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah, tetapi belum dapat diterapkan. Persiapan tersebut telah dilakukan sejak 2010.
“Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” katanya.