Saham gorengan disorot, OJK siapkan aturan tegas untuk influencer

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Praktik goreng-goreng saham kembali menjadi sorotan di pasar modal Indonesia. Fenomena ini dinilai merugikan banyak investor ritel, terutama ketika harga saham melonjak tajam tanpa didukung fundamental yang kuat, lalu berujung koreksi dalam waktu singkat.

Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai, secara sistem, mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya telah dilengkapi berbagai instrumen pengawasan.

Beberapa di antaranya seperti auto rejection, Unusual Market Activity (UMA), suspensi perdagangan, Papan Pemantauan Khusus, hingga pemberian notasi khusus pada saham tertentu.

Menurut Reydi, perangkat tersebut sudah dirancang untuk meminimalkan potensi manipulasi harga. Namun demikian, celah praktik pengendalian harga masih terbuka selama struktur kepemilikan saham terkonsentrasi pada segelintir pihak dan porsi free float relatif kecil.

IHSG Diproyeksi Masih Rawan Terkoreksi pada Rabu (25/2), Ini Rekomendasi Analis

Kondisi kepemilikan yang tidak tersebar luas membuat pergerakan harga saham menjadi rentan dikendalikan. Dalam situasi seperti itu, likuiditas yang terlihat aktif di pasar berpotensi menjadi likuiditas semu.

Reydi menilai penguatan aspek transparansi menjadi kunci untuk mengurangi risiko manipulasi. Ia mendorong adanya implementasi daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list), peningkatan pengawasan transaksi, serta pengetatan pola perdagangan pada saham berkapitalisasi kecil.

“Reformasi fokus kepada konsistensi penegakan,” kata Reydi kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, investor membutuhkan keterbukaan data yang lebih komprehensif terkait konsentrasi pemegang saham dan pergerakan beneficial owner.

Dengan transparansi tersebut, investor dapat membedakan kenaikan harga saham yang didorong oleh fundamental dan mekanisme supply-demand yang sehat, atau sekadar kenaikan akibat penguasaan saham oleh pihak tertentu.

OJK Siapkan Aturan Pengawasan Influencer Saham

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi terkait praktik saham gorengan, khususnya yang melibatkan influencer di media digital.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disusun akan berfokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital.

Regulasi tersebut membuka ruang pemberian sanksi kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi hingga menyebabkan kerugian bagi investor.

Menurut Friderica, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal selama ini belum secara detail mengatur aktivitas pasar modal di ranah digital, termasuk praktik promosi dan rekomendasi investasi oleh figur publik di media sosial.

Ia menegaskan bahwa aturan yang disusun tidak mengatur individu secara personal, melainkan pada pernyataan atau tindakan yang bermuara pada rekomendasi produk investasi tertentu.

IHSG Anjlok 1,37% ke 8.280 pada Selasa (24/2/2026), BUMI, EMTK, SCMA Top Losers LQ45

Misalnya, seorang influencer mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu, padahal menerima komisi dari produk yang dipromosikan.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan saksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

RPOJK tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan segera diundangkan.

Perlindungan Investor Jadi Fokus

Penguatan regulasi dan transparansi diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan pengawasan yang konsisten, potensi praktik manipulasi harga dapat ditekan.

Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan masifnya promosi investasi di platform digital, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan aktivitas perdagangan saham berjalan sehat, transparan, dan berlandaskan fundamental yang jelas.